Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan ekspor BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Badan Usaha BBN mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri. (2) Ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri yang dilakukan oleh Menteri. (3) Mekanisme ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda