Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN menyediakan fasilitas penyimpanan.
Koreksi Anda