Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, Badan Usaha BBN menjual, mengangkut, dan/atau memasarkan BBN kepada Konsumen BBN dan/atau Badan Usaha BBN lain.
Koreksi Anda