Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Badan Usaha BBN memproduksi atau mengolah bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik menjadi BBN.
Koreksi Anda
