Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan BBN dilakukan oleh Badan Usaha BBN untuk penyediaan BBN. (2) Pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengolahan; b. pembelian; c. penjualan; d. pengangkutan; e. penyimpanan; dan f. pemasaran. (3) Selain pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat melakukan ekspor BBN.
Koreksi Anda