Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan dan pemanfaatan BBN dilakukan untuk jenis BBN yang terdiri atas:
a. Biodiesel (B100);
b. Bioetanol (E100);
c. Diesel Biohidrokarbon (D100);
d. Bioavtur (J100); dan
e. BBN jenis lainnya.
(2) BBN jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
