Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan dan pemanfaatan BBN dilakukan untuk jenis BBN yang terdiri atas: a. Biodiesel (B100); b. Bioetanol (E100); c. Diesel Biohidrokarbon (D100); d. Bioavtur (J100); dan e. BBN jenis lainnya. (2) BBN jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda