SUSUNAN ORGANISASI
(1) PEM Akamigas terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi PEM Akamigas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan tenaga Dosen yang berstatus pegawai negeri sipil dan diberi tugas tambahan memimpin PEM Akamigas.
(1) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam penetapan kebijakan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, promosi kelembagaan dan hubungan masyarakat, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam penetapan
kebijakan di bidang keuangan dan umum serta mengoordinasikan kegiatan perencanaan, penyusunan program dan evaluasi.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam penetapan kebijakan di bidang kemahasiswaan dan alumni, kepegawaian, sistem dan teknologi informasi, mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan pelayanan jasa, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik PEM Akamigas.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan, hubungan masyarakat, kerja sama,
urusan keuangan, urusan hukum, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi terhadap rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
d. pengelolaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan urusan hukum, kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan;
g. pengelolaan barang milik negara; dan
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengadaan;
b. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi akademik dan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat.
(4) Kepala dan Anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan setiap Unit Penunjang.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Bengkel;
b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Teknologi Informasi.
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(3) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional.
(3) Jumlah pejabat Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas ditetapkan oleh Menteri.