Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: