Pasal 1
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.