Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
4. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
5. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
6. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
7. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
9. Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
10. Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada Panitia Lelang untuk dievaluasi.
11. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.
12. Pemenang Lelang Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pemenang Lelang adalah Badan Usaha atau konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja.
13. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
14. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
15. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
16. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
17. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
18. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya PLTP untuk menyalurkan tenaga listrik secara komersial ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
19. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
20. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
21. Pelaksana PSPE adalah Badan Usaha yang melaksanakan PSPE.
22. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
23. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
26. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
27. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
28. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(1) Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan Panas Bumi terhadap:
1. kelengkapan persyaratan administratif; dan
2. aspek teknis dan keuangan; dan
b. Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN rencana Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Geologi, dan PT PLN (Persero).
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT PLN (Persero) harus menyampaikan:
a. usulan harga jual beli tenaga listrik yang berasal dari Panas Bumi;
b. model perjanjian jual beli tenaga listrik; dan
c. perjanjian awal transaksi (pretransaction agreement), kepada Menteri.
(2) Menteri memberi persetujuan harga jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PT PLN (Persero).
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang:
a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami tata cara Pelelangan;
c. memiliki kemampuan untuk menyiapkan Dokumen Lelang dan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran;
d. memahami substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya; dan/atau
e. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pengusahaan Panas Bumi.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(4) Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas wakil dari Kementerian dan dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga lain;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota yang terkait.
(5) Panitia Lelang dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas wakil dari:
a. Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
c. Badan Geologi; dan/atau
d. Sekretariat Jenderal.
(6) Panitia Lelang dari kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 5
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Lelang, Direktur Jenderal dapat menunjuk tenaga ahli dan membentuk tim kesekretariatan Pelelangan.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan akademisi, asosiasi profesi, atau praktisi.
(3) Tim kesekretariatan Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 6
Panitia Lelang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
a. penetapan jaminan lelang;
b. penyiapan Dokumen Lelang;
c. penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d. pengumuman Pelelangan;
e. penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
f. evaluasi terhadap penawaran;
g. penetapan peringkat;
h. pengusulan calon Pemenang Lelang; dan
i. pembuatan berita acara hasil Pelelangan.
Pasal 7
(1) Panitia Lelang MENETAPKAN jaminan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dengan ketentuan paling sedikit:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk Pelelangan dengan cadangan terduga atau cadangan terbukti lebih besar dari atau sama dengan 100 MW (seratus megawatt); atau
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Pelelangan dengan cadangan terduga atau cadangan terbukti lebih kecil dari 100 MW (seratus megawatt).
(2) Dalam hal Wilayah Kerja berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, jaminan lelang ditetapkan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Badan Usaha calon Peserta Lelang harus menyetorkan jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke rekening bank BUMN atas nama Panitia Lelang mewakili (qualitate qua) Badan Usaha dalam jangka waktu pendaftaran Pelelangan.
Pasal 8
(1) Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai acuan dalam pelaksanaan Pelelangan.
(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b. Dokumen Lelang tahap kedua.
(3) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahasa INDONESIA dan dapat dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris.
(1) Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan Panas Bumi terhadap:
1. kelengkapan persyaratan administratif; dan
2. aspek teknis dan keuangan; dan
b. Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN rencana Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Geologi, dan PT PLN (Persero).
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT PLN (Persero) harus menyampaikan:
a. usulan harga jual beli tenaga listrik yang berasal dari Panas Bumi;
b. model perjanjian jual beli tenaga listrik; dan
c. perjanjian awal transaksi (pretransaction agreement), kepada Menteri.
(2) Menteri memberi persetujuan harga jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PT PLN (Persero).
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang yang:
a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami tata cara Pelelangan;
c. memiliki kemampuan untuk menyiapkan Dokumen Lelang dan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran;
d. memahami substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya; dan/atau
e. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pengusahaan Panas Bumi.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(4) Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas wakil dari Kementerian dan dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga lain;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota yang terkait.
(5) Panitia Lelang dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas wakil dari:
a. Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
c. Badan Geologi; dan/atau
d. Sekretariat Jenderal.
(6) Panitia Lelang dari kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berasal dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 5
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Lelang, Direktur Jenderal dapat menunjuk tenaga ahli dan membentuk tim kesekretariatan Pelelangan.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan akademisi, asosiasi profesi, atau praktisi.
(3) Tim kesekretariatan Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 6
Panitia Lelang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
a. penetapan jaminan lelang;
b. penyiapan Dokumen Lelang;
c. penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d. pengumuman Pelelangan;
e. penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
f. evaluasi terhadap penawaran;
g. penetapan peringkat;
h. pengusulan calon Pemenang Lelang; dan
i. pembuatan berita acara hasil Pelelangan.
Pasal 7
(1) Panitia Lelang MENETAPKAN jaminan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dengan ketentuan paling sedikit:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk Pelelangan dengan cadangan terduga atau cadangan terbukti lebih besar dari atau sama dengan 100 MW (seratus megawatt); atau
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Pelelangan dengan cadangan terduga atau cadangan terbukti lebih kecil dari 100 MW (seratus megawatt).
(2) Dalam hal Wilayah Kerja berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, jaminan lelang ditetapkan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Badan Usaha calon Peserta Lelang harus menyetorkan jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke rekening bank BUMN atas nama Panitia Lelang mewakili (qualitate qua) Badan Usaha dalam jangka waktu pendaftaran Pelelangan.
Pasal 8
(1) Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai acuan dalam pelaksanaan Pelelangan.
(2) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b. Dokumen Lelang tahap kedua.
(3) Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahasa INDONESIA dan dapat dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris.
Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat:
a. pendahuluan;
b. ketentuan umum;
c. jadwal Pelelangan tahap kesatu;
d. persyaratan administratif;
e. kualifikasi aspek teknis dan keuangan;
f. prosedur pelaksanaan kualifikasi;
g. pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h. tata cara penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i. metode evaluasi dan penilaian serta penetapan hasil kualifikasi; dan
j. lampiran paling sedikit memuat:
1. formulir isian persyaratan administratif;
2. format surat pernyataan kebenaran Dokumen Penawaran tahap kesatu;
3. data dan informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan dilelang;
4. model perjanjian jual beli tenaga listrik dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero); dan
5. draf perjanjian awal transaksi (pre transaction agreement) yang memberikan kepastian pembelian tenaga listrik.
Pasal 10
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. dasar Pelelangan; dan
c. ringkasan informasi Wilayah Kerja.
(2) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit memuat:
a. larangan tindakan curang dan benturan kepentingan;
b. jaminan lelang;
c. harga dasar data dan harga data dan informasi Panas Bumi;
d. pengertian, istilah, dan singkatan yang terdapat dalam Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
e. adendum Dokumen Lelang tahap kesatu.
Pasal 11
Jadwal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat:
a. tanggal dan waktu pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu;
dan
b. alamat pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu.
Pasal 12
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri atas:
a. ketentuan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administratif; dan
b. petunjuk pengisian formulir isian persyaratan administratif.
Pasal 13
(1) Kualifikasi aspek teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi:
a. aspek teknis yang terdiri atas:
1. pengalaman usaha Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya; dan
2. kualifikasi personil dan tenaga ahli yang dimiliki oleh Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya; dan
b. aspek keuangan yang terdiri atas:
1. kesehatan keuangan Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya; dan
2. kemampuan Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya untuk mendanai proyek Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang.
(2) Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. perusahaan yang baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Peserta Lelang;
b. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dengan yang mengendalikan Peserta Lelang; atau
c. perusahaan pemegang saham utama dari Peserta Lelang.
Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat:
a. pendahuluan;
b. ketentuan umum;
c. jadwal Pelelangan tahap kesatu;
d. persyaratan administratif;
e. kualifikasi aspek teknis dan keuangan;
f. prosedur pelaksanaan kualifikasi;
g. pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h. tata cara penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i. metode evaluasi dan penilaian serta penetapan hasil kualifikasi; dan
j. lampiran paling sedikit memuat:
1. formulir isian persyaratan administratif;
2. format surat pernyataan kebenaran Dokumen Penawaran tahap kesatu;
3. data dan informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan dilelang;
4. model perjanjian jual beli tenaga listrik dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero); dan
5. draf perjanjian awal transaksi (pre transaction agreement) yang memberikan kepastian pembelian tenaga listrik.
Pasal 10
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. dasar Pelelangan; dan
c. ringkasan informasi Wilayah Kerja.
(2) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit memuat:
a. larangan tindakan curang dan benturan kepentingan;
b. jaminan lelang;
c. harga dasar data dan harga data dan informasi Panas Bumi;
d. pengertian, istilah, dan singkatan yang terdapat dalam Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
e. adendum Dokumen Lelang tahap kesatu.
Pasal 11
Jadwal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat:
a. tanggal dan waktu pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu;
dan
b. alamat pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu.
Pasal 12
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri atas:
a. ketentuan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administratif; dan
b. petunjuk pengisian formulir isian persyaratan administratif.
Pasal 13
(1) Kualifikasi aspek teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi:
a. aspek teknis yang terdiri atas:
1. pengalaman usaha Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya; dan
2. kualifikasi personil dan tenaga ahli yang dimiliki oleh Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya; dan
b. aspek keuangan yang terdiri atas:
1. kesehatan keuangan Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya; dan
2. kemampuan Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya untuk mendanai proyek Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang.
(2) Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. perusahaan yang baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Peserta Lelang;
b. perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dengan yang mengendalikan Peserta Lelang; atau
c. perusahaan pemegang saham utama dari Peserta Lelang.
Pasal 14
(1) Prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu meliputi:
a. pengumuman Pelelangan;
b. pendaftaran Pelelangan;
c. penetapan Peserta Lelang;
d. pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
e. penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu;
f. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h. evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i. penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu; dan
j. pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.
(2) Tata waktu pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pendaftaran Pelelangan dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman Pelelangan paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja dan paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja;
b. penetapan calon Peserta Lelang sebagai Peserta Lelang dan pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu dilaksanakan dalam jangka waktu pendaftaran Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penutupan pendaftaran Pelelangan;
d. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu;
e. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu dapat dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu dan penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu; dan
g. pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.
Pasal 15
(1) Panitia Lelang melakukan pengumuman Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a melalui laman dan media resmi Direktorat Jenderal.
(2) Panitia Lelang dapat menyampaikan pengumuman Pelelangan kepada instansi lain dan stakeholders.
(3) Pengumuman Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. ringkasan informasi Wilayah Kerja yang akan dilelang;
b. persyaratan pendaftaran; dan
c. waktu dan alamat pendaftaran.
Pasal 16
(1) Calon Peserta Lelang melakukan pendaftaran Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan menyampaikan formulir pendaftaran Pelelangan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan pendaftaran:
a. salinan akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahan terakhir khususnya terkait dengan perubahan direksi;
b. profil Badan Usaha termasuk anggota konsorsium jika calon Peserta Lelang merupakan konsorsium;
c. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. salinan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
e. salinan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir;
f. pakta integritas Badan Usaha atau konsorsium dengan format tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
h. bukti setor jaminan lelang.
(2) Formulir pendaftaran Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Panitia Lelang terhadap calon Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peserta Lelang yang telah ditetapkan oleh Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu sesuai dengan waktu dan alamat yang ditentukan oleh Panitia Lelang.
Pasal 17
(1) Panitia Lelang memberikan penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e kepada seluruh Peserta Lelang.
(2) Penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. jadwal Pelelangan tahap kesatu;
b. tata cara penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu; dan
c. dokumen yang harus dilampirkan dalam Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(3) Ketidakikutsertaan Peserta Lelang dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Peserta Lelang tersebut gugur.
(4) Peserta Lelang yang tidak ikut serta dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah mengetahui dan memahami keseluruhan ketentuan dalam Dokumen
Lelang tahap kesatu.
Pasal 18
(1) Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu pada saat pemberian penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada kesepakatan dari Peserta Lelang yang ikut serta dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu.
(3) Peserta Lelang yang tidak ikut serta dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu dianggap menyepakati perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu.
(4) Dalam hal seluruh Peserta Lelang tidak sepakat atas usulan perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu, Panitia Lelang dapat membatalkan pelaksanaan Pelelangan.
Pasal 19
(1) Pemberian penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 termasuk perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu oleh Panitia Lelang.
(2) Berita acara penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Panitia Lelang untuk melakukan perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu yang dituangkan dalam bentuk adendum Dokumen Lelang tahap kesatu.
(3) Adendum Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Panitia Lelang
kepada seluruh Peserta Lelang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu dilaksanakan.
Pasal 20
(1) Dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Panitia Lelang dapat menawarkan kepada Peserta Lelang untuk melakukan peninjauan Wilayah Kerja dan/atau pengambilan data.
(2) Pelaksanaan peninjauan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Panitia Lelang.
(3) Pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya meliputi survei geologi, survei geokimia, dan survei geofisika.
(4) Pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Peserta Lelang secara sendiri atau bersama-sama sampai dengan batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua bagi Peserta Lelang yang dinyatakan lolos Pelelangan tahap kesatu.
(5) Pelaksanaan pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
(6) Seluruh biaya dan risiko yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Peserta Lelang.
(1) Prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu meliputi:
a. pengumuman Pelelangan;
b. pendaftaran Pelelangan;
c. penetapan Peserta Lelang;
d. pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
e. penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu;
f. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h. evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i. penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu; dan
j. pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.
(2) Tata waktu pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pendaftaran Pelelangan dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman Pelelangan paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja dan paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja;
b. penetapan calon Peserta Lelang sebagai Peserta Lelang dan pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu dilaksanakan dalam jangka waktu pendaftaran Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penutupan pendaftaran Pelelangan;
d. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu;
e. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu dapat dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu dan penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu; dan
g. pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.
Pasal 15
(1) Panitia Lelang melakukan pengumuman Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a melalui laman dan media resmi Direktorat Jenderal.
(2) Panitia Lelang dapat menyampaikan pengumuman Pelelangan kepada instansi lain dan stakeholders.
(3) Pengumuman Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. ringkasan informasi Wilayah Kerja yang akan dilelang;
b. persyaratan pendaftaran; dan
c. waktu dan alamat pendaftaran.
Pasal 16
(1) Calon Peserta Lelang melakukan pendaftaran Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan menyampaikan formulir pendaftaran Pelelangan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan pendaftaran:
a. salinan akta pendirian Badan Usaha termasuk akta perubahan terakhir khususnya terkait dengan perubahan direksi;
b. profil Badan Usaha termasuk anggota konsorsium jika calon Peserta Lelang merupakan konsorsium;
c. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. salinan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
e. salinan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir;
f. pakta integritas Badan Usaha atau konsorsium dengan format tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
h. bukti setor jaminan lelang.
(2) Formulir pendaftaran Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Panitia Lelang terhadap calon Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peserta Lelang yang telah ditetapkan oleh Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu sesuai dengan waktu dan alamat yang ditentukan oleh Panitia Lelang.
Pasal 17
(1) Panitia Lelang memberikan penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e kepada seluruh Peserta Lelang.
(2) Penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. jadwal Pelelangan tahap kesatu;
b. tata cara penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu; dan
c. dokumen yang harus dilampirkan dalam Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(3) Ketidakikutsertaan Peserta Lelang dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan Peserta Lelang tersebut gugur.
(4) Peserta Lelang yang tidak ikut serta dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah mengetahui dan memahami keseluruhan ketentuan dalam Dokumen
Lelang tahap kesatu.
Pasal 18
(1) Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu pada saat pemberian penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada kesepakatan dari Peserta Lelang yang ikut serta dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu.
(3) Peserta Lelang yang tidak ikut serta dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu dianggap menyepakati perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu.
(4) Dalam hal seluruh Peserta Lelang tidak sepakat atas usulan perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu, Panitia Lelang dapat membatalkan pelaksanaan Pelelangan.
Pasal 19
(1) Pemberian penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 termasuk perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu oleh Panitia Lelang.
(2) Berita acara penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Panitia Lelang untuk melakukan perubahan terhadap Dokumen Lelang tahap kesatu yang dituangkan dalam bentuk adendum Dokumen Lelang tahap kesatu.
(3) Adendum Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Panitia Lelang
kepada seluruh Peserta Lelang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu dilaksanakan.
Pasal 20
(1) Dalam penjelasan Dokumen Lelang (aanwijzing) tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Panitia Lelang dapat menawarkan kepada Peserta Lelang untuk melakukan peninjauan Wilayah Kerja dan/atau pengambilan data.
(2) Pelaksanaan peninjauan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Panitia Lelang.
(3) Pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya meliputi survei geologi, survei geokimia, dan survei geofisika.
(4) Pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Peserta Lelang secara sendiri atau bersama-sama sampai dengan batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua bagi Peserta Lelang yang dinyatakan lolos Pelelangan tahap kesatu.
(5) Pelaksanaan pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
(6) Seluruh biaya dan risiko yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pengambilan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Peserta Lelang.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu dilakukan dengan metode 1 (satu) sampul;
b. Panitia Lelang dapat menerima Dokumen Penawaran tahap kesatu dengan syarat:
1. disampaikan langsung oleh Peserta Lelang sesuai dengan waktu dan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
2. disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir;
c. dalam hal Peserta Lelang tidak menyampaikan Dokumen Penawaran tahap kesatu sampai dengan batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir, Peserta Lelang dianggap mengundurkan diri; dan
d. Peserta Lelang hanya dapat mengubah atau menarik Dokumen Penawaran tahap kesatu dengan menyampaikan surat permintaan perubahan dan penarikan Dokumen Penawaran tahap kesatu kepada Panitia Lelang sebelum batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir.
(2) Seluruh Dokumen Penawaran tahap kesatu yang diterima oleh Panitia Lelang diberi tanda dengan tanggal dokumen diterima dan disimpan dalam tempat yang aman sampai dengan waktu pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(3) Seluruh Dokumen Penawaran tahap kesatu menjadi milik Panitia Lelang sejak Dokumen Penawaran diterima oleh Panitia Lelang.
(1) Dokumen Penawaran tahap kesatu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dokumen Penawaran tahap kesatu terdiri atas 3 (tiga) bagian yaitu:
1. dokumen persyaratan administratif;
2. dokumen aspek keuangan; dan
3. dokumen aspek teknis; dan
b. semua dokumen dalam Dokumen Penawaran tahap kesatu yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris.
(2) Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
a. aplikasi persyaratan administratif dengan format tercantum dalam Lampiran V;
b. surat pernyataan kebenaran dokumen dengan format tercantum dalam Lampiran VI;
c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk pengembangan Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII; dan
d. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi Panas Bumi apabila ditetapkan menjadi Pemenang Lelang dengan format tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Peserta Lelang merupakan konsorsium, dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesepakatan dan penunjukan Badan Usaha sebagai wakil konsorsium yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan IPB ditetapkan.
(4) Surat pernyataan kesepakatan dan penunjukan Badan Usaha sebagai wakil konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berupa laporan keuangan tahunan Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik dengan penilaian paling rendah wajar dengan pengecualian.
(6) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dokumen aspek keuangan dapat dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari bank yang berstatus BUMN atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan Peserta Lelang memiliki plafon fasilitas kredit untuk mendanai pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang; dan/atau
b. salinan akta notaris yang menyatakan bahwa perusahaan afiliasi Peserta Lelang akan mendanai pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang.
(7) Dokumen aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 3 terdiri atas:
a. aplikasi pengalaman usaha Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya, dengan melampirkan dokumen berupa:
1. laporan tahunan Badan Usaha;
2. profil Badan Usaha; dan/atau
3. dokumen pendukung lain; dan
b. aplikasi kualifikasi personil dan tenaga ahli yang dimiliki oleh Peserta Lelang, dengan melampirkan dokumen berupa:
1. salinan identitas personil atau tenaga ahli;
2. daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
3. salinan ijazah atau sertifikat keahlian; dan
4. surat keterangan kerja.
(8) Aplikasi pengalaman usaha dan aplikasi kualifikasi personil dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan format tercantum dalam Lampiran X dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Dokumen Penawaran tahap kesatu dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen salinan serta dibuat dalam
bentuk softcopy.
Pasal 22
(1) Penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu dilakukan dengan metode 1 (satu) sampul;
b. Panitia Lelang dapat menerima Dokumen Penawaran tahap kesatu dengan syarat:
1. disampaikan langsung oleh Peserta Lelang sesuai dengan waktu dan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
2. disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir;
c. dalam hal Peserta Lelang tidak menyampaikan Dokumen Penawaran tahap kesatu sampai dengan batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir, Peserta Lelang dianggap mengundurkan diri; dan
d. Peserta Lelang hanya dapat mengubah atau menarik Dokumen Penawaran tahap kesatu dengan menyampaikan surat permintaan perubahan dan penarikan Dokumen Penawaran tahap kesatu kepada Panitia Lelang sebelum batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir.
(2) Seluruh Dokumen Penawaran tahap kesatu yang diterima oleh Panitia Lelang diberi tanda dengan tanggal dokumen diterima dan disimpan dalam tempat yang aman sampai dengan waktu pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(3) Seluruh Dokumen Penawaran tahap kesatu menjadi milik Panitia Lelang sejak Dokumen Penawaran diterima oleh Panitia Lelang.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf a serta meneliti kebenaran dan keabsahan atas dokumen persyaratan administratif.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panitia Lelang menyatakan lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratan administratif dari Peserta Lelang.
(3) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Lelang dapat meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai kebenaran data dan/atau informasi dalam Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Panitia Lelang melanjutkan proses evaluasi dengan melakukan evaluasi kualifikasi aspek keuangan dan aspek teknis Peserta Lelang.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang dinyatakan gugur.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelengkapan dokumen persyaratan administratif, evaluasi aspek keuangan, dan evaluasi kualifikasi aspek teknis masing-masing dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kualifikasi.
(2) Panitia Lelang melakukan penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i.
(3) Panitia Lelang mengumumkan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j dan menyampaikannya kepada Peserta Lelang.
(4) Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti Pelelangan tahap kedua.
BAB 4
Evaluasi dan Penilaian Dokumen Penawaran Tahap Kesatu
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h secara bertanggung jawab.
(2) Evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua, wakil ketua, atau anggota Panitia Lelang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Panitia Lelang.
(3) Evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Panitia
Lelang.
(4) Setiap anggota Panitia Lelang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan penilaian terhadap Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(5) Evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu dilakukan sesuai dengan metode evaluasi dan penilaian yang tertuang dalam Dokumen Lelang tahap kesatu.
(6) Metode evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. tahapan evaluasi;
b. sistem penilaian yang digunakan; dan
c. penetapan nilai kualifikasi aspek keuangan dan aspek teknis Peserta Lelang.
(7) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif;
b. evaluasi kualifikasi aspek keuangan; dan
c. evaluasi kualifikasi aspek teknis.
(8) Sistem penilaian yang digunakan untuk masing-masing tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sebagai berikut:
a. evaluasi kelengkapan persyaratan administratif dengan sistem gugur jika ditemukan Dokumen Penawaran tahap kesatu tidak lengkap;
b. evaluasi kualifikasi aspek keuangan dengan sistem gugur jika nilai kualifikasi aspek keuangan dari Peserta Lelang lebih kecil dari batas nilai minimal kelulusan; dan
c. evaluasi kualifikasi aspek teknis dengan sistem gugur jika nilai kualifikasi aspek teknis dari Peserta Lelang lebih kecil dari batas nilai minimal kelulusan.
(9) Penetapan nilai minimal kualifikasi aspek keuangan dan kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dan huruf c dengan pertimbangan:
a. kualitas sumber daya Panas Bumi berdasarkan ketersediaan data dan informasi Panas Bumi pada saat Pelelangan; dan
b. perkiraan cadangan Panas Bumi yang dapat dilakukan Eksploitasi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Pasal 25
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf a serta meneliti kebenaran dan keabsahan atas dokumen persyaratan administratif.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panitia Lelang menyatakan lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratan administratif dari Peserta Lelang.
(3) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Lelang dapat meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai kebenaran data dan/atau informasi dalam Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Panitia Lelang melanjutkan proses evaluasi dengan melakukan evaluasi kualifikasi aspek keuangan dan aspek teknis Peserta Lelang.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang dinyatakan gugur.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelengkapan dokumen persyaratan administratif, evaluasi aspek keuangan, dan evaluasi kualifikasi aspek teknis masing-masing dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kualifikasi.
(2) Panitia Lelang melakukan penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i.
(3) Panitia Lelang mengumumkan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j dan menyampaikannya kepada Peserta Lelang.
(4) Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti Pelelangan tahap kedua.
Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. ketentuan umum;
c. jadwal Pelelangan tahap kedua;
d. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
e. pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kedua;
f. tata cara penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua;
g. metode evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kedua serta penetapan hasil Pelelangan;
h. tata cara sanggahan; dan
i. lampiran paling sedikit memuat:
1. format surat pernyataan Komitmen Eksplorasi;
2. format surat kesanggupan penempatan Komitmen Eksplorasi; dan
3. model perjanjian Rekening Bersama (Escrow Account) untuk penempatan Komitmen Eksplorasi.
Pasal 30
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang; dan
b. hasil Pelelangan tahap kesatu.
(2) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling sedikit memuat:
a. larangan tindakan curang dan benturan kepentingan;
b. jaminan lelang;
c. harga dasar data dan harga data dan informasi Panas Bumi;
d. pengertian, istilah, dan singkatan yang terdapat dalam Dokumen Lelang tahap kedua; dan
e. adendum Dokumen Lelang tahap kedua.
Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. ketentuan umum;
c. jadwal Pelelangan tahap kedua;
d. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
e. pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kedua;
f. tata cara penyampaian dan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua;
g. metode evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kedua serta penetapan hasil Pelelangan;
h. tata cara sanggahan; dan
i. lampiran paling sedikit memuat:
1. format surat pernyataan Komitmen Eksplorasi;
2. format surat kesanggupan penempatan Komitmen Eksplorasi; dan
3. model perjanjian Rekening Bersama (Escrow Account) untuk penempatan Komitmen Eksplorasi.
Pasal 30
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang; dan
b. hasil Pelelangan tahap kesatu.
(2) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling sedikit memuat:
a. larangan tindakan curang dan benturan kepentingan;
b. jaminan lelang;
c. harga dasar data dan harga data dan informasi Panas Bumi;
d. pengertian, istilah, dan singkatan yang terdapat dalam Dokumen Lelang tahap kedua; dan
e. adendum Dokumen Lelang tahap kedua.
BAB 2
Prosedur Pelaksanaan Pelelangan Tahap Kedua
BAB 3
Dokumen Penawaran Tahap Kedua
BAB 4
Evaluasi dan Penilaian Dokumen Penawaran Tahap Kedua
BAB 5
Sanggahan
BAB Kelima
Penunjukan Langsung
BAB 1
Umum
BAB 2
Dokumen Penunjukan Langsung
BAB 3
Prosedur Pelaksanaan Penunjukan Langsung
BAB 4
Dokumen Penawaran Tahap Kedua
BAB 5
Evaluasi dan Penilaian Dokumen Penawaran Tahap Kedua
(1) Dokumen Penawaran tahap kesatu disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dokumen Penawaran tahap kesatu terdiri atas 3 (tiga) bagian yaitu:
1. dokumen persyaratan administratif;
2. dokumen aspek keuangan; dan
3. dokumen aspek teknis; dan
b. semua dokumen dalam Dokumen Penawaran tahap kesatu yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris.
(2) Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
a. aplikasi persyaratan administratif dengan format tercantum dalam Lampiran V;
b. surat pernyataan kebenaran dokumen dengan format tercantum dalam Lampiran VI;
c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk pengembangan Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII; dan
d. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi Panas Bumi apabila ditetapkan menjadi Pemenang Lelang dengan format tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Peserta Lelang merupakan konsorsium, dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesepakatan dan penunjukan Badan Usaha sebagai wakil konsorsium yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan IPB ditetapkan.
(4) Surat pernyataan kesepakatan dan penunjukan Badan Usaha sebagai wakil konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berupa laporan keuangan tahunan Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik dengan penilaian paling rendah wajar dengan pengecualian.
(6) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dokumen aspek keuangan dapat dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari bank yang berstatus BUMN atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan Peserta Lelang memiliki plafon fasilitas kredit untuk mendanai pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang; dan/atau
b. salinan akta notaris yang menyatakan bahwa perusahaan afiliasi Peserta Lelang akan mendanai pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang.
(7) Dokumen aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 3 terdiri atas:
a. aplikasi pengalaman usaha Peserta Lelang atau Peserta Lelang dan afiliasinya, dengan melampirkan dokumen berupa:
1. laporan tahunan Badan Usaha;
2. profil Badan Usaha; dan/atau
3. dokumen pendukung lain; dan
b. aplikasi kualifikasi personil dan tenaga ahli yang dimiliki oleh Peserta Lelang, dengan melampirkan dokumen berupa:
1. salinan identitas personil atau tenaga ahli;
2. daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
3. salinan ijazah atau sertifikat keahlian; dan
4. surat keterangan kerja.
(8) Aplikasi pengalaman usaha dan aplikasi kualifikasi personil dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan format tercantum dalam Lampiran X dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Dokumen Penawaran tahap kesatu dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen salinan serta dibuat dalam
bentuk softcopy.
Pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu dilakukan oleh Panitia Lelang untuk memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu yang terdiri atas dokumen persyaratan administratif, dokumen aspek keuangan, dan dokumen aspek teknis di hadapan Peserta Lelang yang bersangkutan pada waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
b. dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan lengkap oleh Panitia Lelang, Dokumen Penawaran tahap kesatu tersebut dimasukkan kembali ke dalam sampul tertutup dan disimpan di tempat penyimpanan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
c. dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan tidak lengkap oleh Panitia Lelang, Dokumen Penawaran tahap kesatu tersebut ditolak;
d. Peserta Lelang dapat menyampaikan kembali Dokumen Penawaran tahap kesatu kepada Panitia Lelang dalam sampul tertutup dan telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebelum batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir;
e. seluruh Dokumen Penawaran tahap kesatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan Dokumen Penawaran tahap kesatu dibuka oleh Panitia Lelang setelah berakhir batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dinyatakan sah dengan syarat:
1. Dokumen Penawaran tahap kesatu dibuka oleh Panitia Lelang;
2. disaksikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang wakil dari Peserta Lelang atau 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk Panitia Lelang dari pejabat di lingkungan Kementerian; dan
3. dibuka pada waktu dan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Lelang tahap kesatu;
g. Panitia Lelang meneliti isi tempat penyimpanan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran tahap kesatu yang masuk;
h. Panitia Lelang membuka Dokumen Penawaran tahap kesatu yang masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. Panitia Lelang memeriksa, menunjukkan, dan membacakan kepada saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 2 mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu; dan
j. Panitia Lelang membuat berita acara pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan ditandatangani oleh Panitia Lelang dan saksi.
Pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu dilakukan oleh Panitia Lelang untuk memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu yang terdiri atas dokumen persyaratan administratif, dokumen aspek keuangan, dan dokumen aspek teknis di hadapan Peserta Lelang yang bersangkutan pada waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
b. dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan lengkap oleh Panitia Lelang, Dokumen Penawaran tahap kesatu tersebut dimasukkan kembali ke dalam sampul tertutup dan disimpan di tempat penyimpanan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
c. dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan tidak lengkap oleh Panitia Lelang, Dokumen Penawaran tahap kesatu tersebut ditolak;
d. Peserta Lelang dapat menyampaikan kembali Dokumen Penawaran tahap kesatu kepada Panitia Lelang dalam sampul tertutup dan telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebelum batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu berakhir;
e. seluruh Dokumen Penawaran tahap kesatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan Dokumen Penawaran tahap kesatu dibuka oleh Panitia Lelang setelah berakhir batas waktu penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dinyatakan sah dengan syarat:
1. Dokumen Penawaran tahap kesatu dibuka oleh Panitia Lelang;
2. disaksikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang wakil dari Peserta Lelang atau 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk Panitia Lelang dari pejabat di lingkungan Kementerian; dan
3. dibuka pada waktu dan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Lelang tahap kesatu;
g. Panitia Lelang meneliti isi tempat penyimpanan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran tahap kesatu yang masuk;
h. Panitia Lelang membuka Dokumen Penawaran tahap kesatu yang masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. Panitia Lelang memeriksa, menunjukkan, dan membacakan kepada saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 2 mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran tahap kesatu; dan
j. Panitia Lelang membuat berita acara pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan ditandatangani oleh Panitia Lelang dan saksi.
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h secara bertanggung jawab.
(2) Evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua, wakil ketua, atau anggota Panitia Lelang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Panitia Lelang.
(3) Evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Panitia
Lelang.
(4) Setiap anggota Panitia Lelang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan penilaian terhadap Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(5) Evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran tahap kesatu dilakukan sesuai dengan metode evaluasi dan penilaian yang tertuang dalam Dokumen Lelang tahap kesatu.
(6) Metode evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. tahapan evaluasi;
b. sistem penilaian yang digunakan; dan
c. penetapan nilai kualifikasi aspek keuangan dan aspek teknis Peserta Lelang.
(7) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan administratif;
b. evaluasi kualifikasi aspek keuangan; dan
c. evaluasi kualifikasi aspek teknis.
(8) Sistem penilaian yang digunakan untuk masing-masing tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sebagai berikut:
a. evaluasi kelengkapan persyaratan administratif dengan sistem gugur jika ditemukan Dokumen Penawaran tahap kesatu tidak lengkap;
b. evaluasi kualifikasi aspek keuangan dengan sistem gugur jika nilai kualifikasi aspek keuangan dari Peserta Lelang lebih kecil dari batas nilai minimal kelulusan; dan
c. evaluasi kualifikasi aspek teknis dengan sistem gugur jika nilai kualifikasi aspek teknis dari Peserta Lelang lebih kecil dari batas nilai minimal kelulusan.
(9) Penetapan nilai minimal kualifikasi aspek keuangan dan kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dan huruf c dengan pertimbangan:
a. kualitas sumber daya Panas Bumi berdasarkan ketersediaan data dan informasi Panas Bumi pada saat Pelelangan; dan
b. perkiraan cadangan Panas Bumi yang dapat dilakukan Eksploitasi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b terhadap Peserta Lelang yang telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratan administratifnya.
(2) Pembobotan dan kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek keuangan sebagaimana tertuang dalam Dokumen
Lelang tahap kesatu.
(3) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aspek kesehatan keuangan Peserta Lelang dengan total bobot 10% (sepuluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 10 (sepuluh) yaitu:
1. likuiditas, dengan total bobot 3% (tiga persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 3 (tiga);
2. solvabilitas, dengan bobot total 3% (tiga persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 3 (tiga); dan
3. profitabilitas, dengan total bobot 4% (empat persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 4 (empat);
b. aspek kemampuan Peserta Lelang untuk mendanai pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang dengan total bobot 90% (sembilan puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 90 (sembilan puluh) yaitu:
1. pendapatan sebelum dikurangi pajak, depresiasi, dan amortisasi (earning before income tax, depreciation, and amortization/EBITDA) perusahaan dikurangi investasi tahun berjalan dibandingkan dengan modal minimum untuk biaya kegiatan Eksplorasi (equity) dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima);
2. jumlah kas dan setara kas yang tersedia termasuk investasi jangka pendek ditambah dengan fasilitas kredit yang masih tersedia dan/atau pernyataan kesanggupan pendanaan dari perusahaan afiliasi dari Peserta Lelang dalam bentuk akta notaris yang didalamnya mencantumkan besaran modal (equity) yang didedikasikan untuk pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pertama dengan total bobot 40% (empat
puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 40 (empat puluh); dan
3. jumlah total aset Peserta Lelang yang berasal dari:
a) Badan Usaha/perusahaan induk;
dan/atau b) anggota konsorsium/perusahaan induk dari anggota konsorsium, dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima).
(4) Kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menuangkan penilaian kualitatif menjadi kuantitatif.
(5) Panitia Lelang memberikan nilai kualifikasi masing- masing unsur dari aspek keuangan berdasarkan kesepakatan Panitia Lelang atau nilai rata-rata dari penilaian setiap anggota Panitia Lelang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dan ayat (4).
(6) Evaluasi kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan nilai yang diperoleh dari masing-masing unsur dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berdasarkan pembobotan yang telah ditentukan.
(7) Nilai kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Panitia Lelang dengan nilai paling rendah sebesar 70 (tujuh puluh).
(8) Dalam hal nilai kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan lolos kualifikasi aspek keuangan.
(9) Dalam hal nilai kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan gugur.
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c terhadap Peserta Lelang yang telah dinyatakan lolos kualifikasi aspek keuangan.
(2) Pembobotan dan kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek teknis sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lelang tahap kesatu.
(3) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengalaman usaha Peserta Lelang dengan total bobot 50% (lima puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 50 (lima puluh); dan
b. kualifikasi personil dan tenaga ahli dengan total bobot 50% (lima puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 50 (lima puluh);
(4) Pengalaman usaha Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu:
a. pengalaman dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi atau proyek lain yang sejenis atau menunjang pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima); dan
b. pengalaman dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi atau proyek lain dengan skala nilai investasi dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima).
(5) Kualifikasi personil dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu:
a. kesesuaian keahlian dengan lingkup kerja dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima); dan
b. pengalaman personil dan tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi atau proyek lain yang sejenis atau menunjang pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima).
(6) Kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menuangkan penilaian kualitatif menjadi kuantitatif.
(7) Panitia Lelang memberikan nilai kualifikasi masing- masing unsur dari aspek teknis berdasarkan kesepakatan Panitia Lelang atau nilai rata-rata dari penilaian setiap anggota Panitia Lelang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dan ayat (4).
(8) Evaluasi kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan nilai yang diperoleh dari masing-masing unsur dari aspek teknis berdasarkan pembobotan yang telah ditentukan.
(9) Nilai kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Panitia Lelang dengan nilai paling rendah sebesar 70 (tujuh puluh).
(10) Dalam hal nilai kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih besar dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan lolos Pelelangan tahap kesatu.
(11) Dalam hal nilai kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) lebih kecil dari 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan gugur.
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b terhadap Peserta Lelang yang telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratan administratifnya.
(2) Pembobotan dan kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek keuangan sebagaimana tertuang dalam Dokumen
Lelang tahap kesatu.
(3) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aspek kesehatan keuangan Peserta Lelang dengan total bobot 10% (sepuluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 10 (sepuluh) yaitu:
1. likuiditas, dengan total bobot 3% (tiga persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 3 (tiga);
2. solvabilitas, dengan bobot total 3% (tiga persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 3 (tiga); dan
3. profitabilitas, dengan total bobot 4% (empat persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 4 (empat);
b. aspek kemampuan Peserta Lelang untuk mendanai pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang dilelang dengan total bobot 90% (sembilan puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 90 (sembilan puluh) yaitu:
1. pendapatan sebelum dikurangi pajak, depresiasi, dan amortisasi (earning before income tax, depreciation, and amortization/EBITDA) perusahaan dikurangi investasi tahun berjalan dibandingkan dengan modal minimum untuk biaya kegiatan Eksplorasi (equity) dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima);
2. jumlah kas dan setara kas yang tersedia termasuk investasi jangka pendek ditambah dengan fasilitas kredit yang masih tersedia dan/atau pernyataan kesanggupan pendanaan dari perusahaan afiliasi dari Peserta Lelang dalam bentuk akta notaris yang didalamnya mencantumkan besaran modal (equity) yang didedikasikan untuk pengembangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pertama dengan total bobot 40% (empat
puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 40 (empat puluh); dan
3. jumlah total aset Peserta Lelang yang berasal dari:
a) Badan Usaha/perusahaan induk;
dan/atau b) anggota konsorsium/perusahaan induk dari anggota konsorsium, dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima).
(4) Kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menuangkan penilaian kualitatif menjadi kuantitatif.
(5) Panitia Lelang memberikan nilai kualifikasi masing- masing unsur dari aspek keuangan berdasarkan kesepakatan Panitia Lelang atau nilai rata-rata dari penilaian setiap anggota Panitia Lelang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dan ayat (4).
(6) Evaluasi kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan nilai yang diperoleh dari masing-masing unsur dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berdasarkan pembobotan yang telah ditentukan.
(7) Nilai kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Panitia Lelang dengan nilai paling rendah sebesar 70 (tujuh puluh).
(8) Dalam hal nilai kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan lolos kualifikasi aspek keuangan.
(9) Dalam hal nilai kualifikasi aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan gugur.
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c terhadap Peserta Lelang yang telah dinyatakan lolos kualifikasi aspek keuangan.
(2) Pembobotan dan kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek teknis sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lelang tahap kesatu.
(3) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengalaman usaha Peserta Lelang dengan total bobot 50% (lima puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 50 (lima puluh); dan
b. kualifikasi personil dan tenaga ahli dengan total bobot 50% (lima puluh persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 50 (lima puluh);
(4) Pengalaman usaha Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu:
a. pengalaman dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi atau proyek lain yang sejenis atau menunjang pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima); dan
b. pengalaman dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi atau proyek lain dengan skala nilai investasi dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima).
(5) Kualifikasi personil dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu:
a. kesesuaian keahlian dengan lingkup kerja dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima); dan
b. pengalaman personil dan tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek terkait pengusahaan Panas Bumi atau proyek lain yang sejenis atau menunjang pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dengan total bobot 25% (dua puluh lima persen) dan nilai tertimbang paling tinggi 25 (dua puluh lima).
(6) Kriteria penilaian terhadap kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menuangkan penilaian kualitatif menjadi kuantitatif.
(7) Panitia Lelang memberikan nilai kualifikasi masing- masing unsur dari aspek teknis berdasarkan kesepakatan Panitia Lelang atau nilai rata-rata dari penilaian setiap anggota Panitia Lelang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dan ayat (4).
(8) Evaluasi kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan nilai yang diperoleh dari masing-masing unsur dari aspek teknis berdasarkan pembobotan yang telah ditentukan.
(9) Nilai kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Panitia Lelang dengan nilai paling rendah sebesar 70 (tujuh puluh).
(10) Dalam hal nilai kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih besar dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan lolos Pelelangan tahap kesatu.
(11) Dalam hal nilai kualifikasi aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) lebih kecil dari 70 (tujuh puluh), Peserta Lelang dinyatakan gugur.