Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG ENERGI SKALA KECIL
STANDAR TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INSTALASI PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN DAN PENGEMBANGAN LISTRIK PERDESAAN BERDASARKAN DAK FISIK BIDANG ENERGI SKALA KECIL
I.
PERSYARATAN UMUM Kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan Pengembangan Listrik Perdesaan berdasarkan DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. telah mempunyai dokumen perencanaan yang meliputi:
1. pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan:
a. nama kegiatan;
b. rincian dan lokasi kegiatan yang meliputi: desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi;
c. target output kegiatan;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan;
f. kegiatan penunjang;
g. potensi energi dan estimasi produksi energi yang tersedia di lokasi;
h. kapasitas pembangkit atau instalasi pemanfaatan energi terbarukan; dan
i. data pemanfaatan energy, antara lain jumlah rumah, fasilitas umum, dan kegiatan produktif.
2. Pengembangan Listrik Perdesaan:
a. nama kegiatan;
b. rincian dan lokasi kegiatan yang meliputi: titik koordinat, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi (lokasi masyarakat calon penerima kegiatan berjarak maksimal 2 km (dua kilometer) dari Jaringan Tegangan Rendah terdekat);
c. target output kegiatan;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan;
f. kegiatan penunjang;
g. kondisi kelistrikan;
h. data calon penerima kegiatan masuk dalam daftar Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K);
i. Dokumen Kesepahaman Kerja Sama Operasi (MOU) dengan PT PLN (Persero) khusus untuk pembangunan jaringan instalasi listrik dan penyambungan listrik rumah tangga dengan penambahan jaringan;
j. data tegangan ujung jaringan distribusi; dan
k. gambar teknis;
B. telah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang lingkungan hidup;
C. tersedianya lahan untuk kegiatan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan instalasi penunjang dengan status lahan telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan dari pemilik lahan;
D. adanya kesiapan masyarakat dan/atau lembaga pengelola yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah provinsi penerima DAK Fisik Bidang Energi skala Kecil selaku calon pengguna untuk menerima, mengelola, mengoperasikan, dan memelihara hasil pembangunan instalasi pemanfaatan terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan;
E. mengutamakan pemanfaatan barang/peralatan produksi dalam negeri/lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan F. khusus untuk pembangunan pembangkit energi terbarukan dan pembangunan jaringan instalasi listrik dan penyambungan listrik rumah tangga dengan penambahan jaringan, Pemerintah Daerah Provinsi penerima DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil berkoordinasi
dengan PT. PLN (Persero) terkait dengan rencana pengembangan jaringan distribusi.
II.
PEMBANGUNAN PLTMH A. Perencanaan Pembangunan PLTMH Perencanaan pembangunan PLTMH mengacu kepada SNI 8397:2017 tentang Panduan Studi Kelayakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan perubahannya.
B. Spesifikasi Teknis Bangunan Sipil PLTMH Bangunan sipil PLTMH yang terdiri dari bendung atas bangunan pengalih aliran (intake), saluran pembawa (head race), bak pengendap, bak penenang (forebay), pipa pesat (penstock) atau pipa hisap (draft tube), rumah pembangkit (power house), alat penyaring sampah (trash rack), pintu air dan katup pengaman, dan saluran pembuang (tail race), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Bendung dan Bangunan Pengalih Aliran (Intake)
a. bukaan intake (intake orifice) harus tenggelam di bawah muka air setiap kondisi aliran;
b. alat penyaring sampah (trash rack) harus dipasang di bangunan pengalih aliran (intake) untuk menyaring sampah terapung dan dipasang dengan alur vertikal;
c. adukan semen untuk bagian yang terkena air disarankan menggunakan campuran 1 (satu) bagian semen dan 4 (empat) bagian pasir dan jika tidak bersentuhan dengan air maka menggunakan campuran 1 (satu) bagian semen dan 6 (enam) bagian pasir; dan
d. beton untuk bangunan struktur, misalnya beton bertulang.
2. Saluran Pembawa (Head Race)
a. saluran pembawa (head race) harus mampu menampung debit air 10% (sepuluh persen) lebih tinggi dari debit rencana. Hal ini ditujukan agar pada saat operasi maksimal, muka air di bak penenang (forebay) tidak turun dari ketinggian biasanya dan untuk tinggi jagaan agar terhindar dari pelimpasan apabila terjadi kelebihan debit air;
b. acian dinding saluran pembawa (head race) menggunakan adukan semen dengan perbandingan paling sedikit 1:3 yaitu 1 (satu) bagian semen dan 3 (tiga) bagian pasir;
c. penguatan slope tanah perlu dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing lokasi;
d. saluran pembawa (head race) dapat berupa saluran terbuka, saluran tertutup, dan terowongan air tak bertekan. Penentuan jenis dan konstruksi saluran pembawa mempertimbangkan kontur muka tanah, kerawanan terhadap terhadap longsor, dan aliran silang permukaan;
e. saluran pembawa (head race) dapat menggunakan pipa polyvinyl chloride (PVC) atau high-density polyethylene (HDPE) namun harus ditanam dengan kedalaman paling sedikit 10 cm (sepuluh sentimeter);
f. jembatan pipa atau talang dapat dipakai pada daerah yang rawan longsor; dan
g. jika diperlukan, pada saluran pembawa (head race) yang menggunakan pipa dapat dipasang pipa pelepas udara di bagian-bagian yang kemungkinan terdapat udara yang terjebak.
3. Bak Pengendap
a. jika terdapat banyak material sedimen, maka bendung dan bangunan pengalih aliran (intake) dapat dilengkapi dengan bak pengendap;
b. aliran air tidak boleh menimbulkan turbulensi di dalam bak pengendap sehingga material sedimen dapat dengan mudah diendapkan;
c. mekanisme pembuangan endapan harus dilengkapi dengan pintu air atau lubang penguras; dan
d. bentuk bak secara geometris harus mampu mengumpulkan endapan di ujung bak (dekat pintu air atau lubang penguras).
4. Bak Penenang (Forebay)
a. bak penenang (forebay) dibuat dari pasangan batu atau beton bertulang;
b. bak penenang (forebay) harus dibuat dari konstruksi yang kedap air dan tahan bocor;
c. bak penenang (forebay) menghubungkan saluran pembawa (head race) dan pipa pesat (penstock);
d. bak penenang (forebay) harus dilengkapi dengan:
1) alat penyaring sampah (trash rack); dan
2) saluran pelimpah (spill way) dengan kapasitas 120% (seratus dua puluh persen) dari debit rencana; dan
e. lubang pipa pesat (penstock) harus terendam air pada kedalaman paling sedikit 2 (dua) kali diameter pipa pesat (penstock) dan jarak pipa pesat (penstock) dari dasar bak penenang (forebay) paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter).
5. Pipa Pesat (Penstock) atau Pipa Hisap (Draft Tube)
a. pipa pesat (penstock) dapat dibuat dari bahan mild steel, high density polyethylene (HDPE) atau polyvinyl chloride (PVC) dan harus dalam kondisi baru dan baik;
b. penentuan ketebalan pipa pesat (penstock) harus dihitung agar memiliki daya tahan dinding pipa pesat (penstock) terhadap tekanan kejut yang diakibatkan oleh water-hammer;
c. pipa pesat (penstock) dari bahan plastik (high density polyethylene (HDPE) atau polyvinyl chloride (PVC) harus ditanam di dalam tanah dengan kedalaman paling sedikit 10 cm (sepuluh sentimeter) dari sisi atas pipa pesat (penstock) atau dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap cuaca, misalnya karung goni, agar terlindung dari sinar matahari langsung;
d. pipa pesat (penstock) harus dirancang agar kehilangan tekanan (head losses) di dalam pipa pesat (penstock) tidak lebih 10% (sepuluh persen) dari tinggi-jatuh (head) total;
e. pengelasan yang dilakukan di lapangan harus dilakukan dengan baik dan rapi serta operator las harus berpengalaman mengerjakan pengelasan untuk struktur dengan tekanan tinggi yang menggunakan las listrik;
f. ketidaktepatan (mis-alignment) pada sambungan antar pipa yang dilas hanya diberi toleransi paling panjang 3 mm (tiga milimeter), kecuali jika pipa disambung dengan menggunakan flange;
g. pembuatan sambungan flange harus selalu sepasang sehingga tidak ada ketidaktepatan (mis-alignment) pada saat pemasangan;
h. bagian dalam dan luar pipa pesat (penstock) harus dilindungi dari korosi dengan pengecatan berbahan cat khusus anti karat;
i. pengecatan bagian dalam pipa pesat (penstock) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali, dengan pengecatan dasar terlebih dahulu sebelum dilakukan penyambungan;
j. pengecatan bagian luar pipa pesat (penstock) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dengan pengecatan dasar terlebih dahulu, Apabila material besi masih tampak maka pengecatan harus diulang kembali;
k. sebuah expansion joint harus dipasang diantara anchor block;
l. expansion joint atau flange harus dipersiapkan di pabrik dan tidak di lokasi serta harus dilindungi dari karat sebelum dipasang;
m. mur dan baut untuk sambungan flange harus diberi perlindungan karat;
n. sliding support pipa pesat (penstock) harus dipersiapkan untuk setiap penyangga pipa pesat (penstock) yang direncanakan;
o. seal dan packing untuk sambungan flange harus dipersiapkan di pabrik;
p. jika pipa pesat (penstock) terbuat dari besi/baja, maka sebaiknya dipersiapkan paling sedikit 1 (satu) buah expansion joint atau lebih sesuai dengan jumlah anchor blok yang digunakan;
q. penyangga pipa pesat (penstock) dan anchor block harus dibangun dengan kedalaman pondasi paling sedikit 50 cm (lima puluh sentimeter);
r. penyangga pipa pesat (penstock) dibuat dari pasangan batu atau beton bertulang, sedangkan anchor block sebaiknya dibuat dari beton bertulang;
s. penyangga pipa pesat (penstock) harus dilengkapi dengan saddle yang memungkinkan pipa pesat (penstock) untuk memuai atau sebaliknya; dan
t. pipa pesat (draft tube) hanya dipergunakan pada instalasi jenis turbin reaksi. Dimensi pipa pesat (draft tube) pada umumnya tergantung dari desain turbin agar cocok dengan
kebutuhan operasi.
Pipa pesat (draft tube) harus mempertimbangkan beban struktur, pondasi, dan kekuatan erosi dari aliran air dalam pipa pesat (draft tube). Material pipa pesat (draft tube) sebaiknya menggunakan baja untuk menahan konsentrasi beban vertikal dan erosi air yang keluar dari turbin karena pada umumnya bersifat turbulent dengan kecepatan tinggi.
6. Rumah Pembangkit (Power House)
a. rumah pembangkit (power house) harus mampu melindungi peralatan elektrikal-mekanikal dan instrumentasi kontrol dari cuaca yang buruk serta akses dari orang-orang yang tidak berkepentingan;
b. rumah pembangkit (power house) harus berada pada posisi yang lebih tinggi dari ketinggian banjir tahunan, misalnya banjir 25 (dua puluh lima) tahunan atau 50 (lima puluh) tahunan;
c. layout peralatan di dalam rumah pembangkit (power house) harus memperhatikan kemudahan pergerakan operator di dalamnya termasuk saat perbaikan turbin atau instrumen lainnya;
d. luas rumah pembangkit (power house) harus disesuaikan dengan besarnya turbin, generator, dan kubikel kontrol;
e. pondasi rumah turbin dibuat dari konstruksi beton bertulang yang mampu menahan gaya dan tekanan, baik dari turbin maupun dari pipa pesat (penstock);
f. anchor block harus dibuat di luar rumah pembangkit (power house) sehingga tekanan dari pipa pesat (penstock) tidak dibebankan kepada turbine housing, namun disalurkan ke tanah di luar rumah pembangkit (power house);
g. saluran kabel di dalam rumah pembangkit (power house) harus dirancang agar tidak mudah terendam air, misalnya jika ada kebocoran;
h. tinggi atap atau plafon paling sedikit adalah 2,5 m (dua koma lima meter) atau tanpa plafon;
i. rumah pembangkit (power house) harus memiliki:
1) pintu yang cukup lebar untuk memasukkan peralatan, termasuk turbin dan kubikel kontrol serta dapat dikunci;
2) jendela yang dapat memberikan cahaya alami dan ventilasi udara yang cukup ke dalam ruangan;
3) saluran pembuangan air, baik di dalam maupun di sekitar rumah pembangkit (power house) dan saluran harus diarahkan ke saluran air alami; dan 4) ventilasi yang cukup sehingga panas dari mesin bisa dikeluarkan dari ruangan dan ventilasi harus mampu menjaga supaya serangga tidak masuk ke dalam ruangan;
j. lantai rumah pembangkit (power house) khususnya pada bagian base frame turbin dan generator harus terbuat dari beton bertulang dengan ketebalan lantai pada bagian tersebut disesuaikan dengan besar turbin;
k. ballast pemanas udara ditempatkan pada lokasi yang terlindung dari jangkauan orang yang tidak berkepentingan;
l. proteksi pembumian di dalam rumah pembangkit (power house) harus mengikuti aturan sebagai berikut:
1) semua barang/peralatan yang terbuat dari metal di dalam rumah pembangkit (power house) harus diberi pembumian sebagai proteksi;
2) batang untuk pembumian paling sedikit berukuran 10 mm2 (sepuluh milimeter persegi) dan terbuat dari tembaga dan ditanam dengan kedalaman yang cukup ke dalam tanah; dan 3) proteksi untuk peralatan lain disesuaikan dengan spesifikasi dan petunjuk dari pabrikan; dan
m. dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencakup data nama kegiatan, instansi pelaksana kegiatan, lokasi (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi), sumber dana, dan tahun anggaran pelaksanaan.
7. Alat Penyaring Sampah (Trash Rack)
a. alat penyaring sampah (trash rack) tidak boleh terbuat dari bambu atau kayu dan harus dibuat dengan menggunakan besi pejal yang berdiameter paling sedikit 4 mm (empat milimeter) atau besi plat dengan ketebalan paling sedikit 3 mm (tiga milimeter);
b. alat penyaring sampah (trash rack) harus dilindungi dari korosi dengan melakukan pengecatan;
c. alat penyaring sampah (trash rack) harus mampu menahan tekanan air karena penyumbatan pada kondisi air penuh;
d. kemiringan alat penyaring sampah (trash rack) sekitar 70º (tujuh puluh derajat) dari sumbu datar;
e. alat penyaring sampah (trash rack) harus dapat dilepas dari struktur sipil untuk perbaikan dan pembersihan; dan
f. alat penyaring sampah (trash rack) untuk bangunan pengalih aliran (intake) dan bak penenang (forebay) paling tidak memiliki celah dengan lebar paling sedikit 5 cm (lima sentimeter). Khusus turbin crossflow celah trash rack lebih kecil dibandingkan dengan celah sudu runner.
8. Pintu Air dan Katup Pengaman
a. ukuran pintu air disesuaikan dengan ukuran saluran yang akan dilayani;
b. pintu air menggunakan alat bantu pemutar sehingga memudahkan operasi;
c. pintu air harus mampu menahan tekanan pada kondisi air penuh;
d. penggunaan pintu air dengan stop log hanya diperbolehkan untuk PLTMH dengan kapasitas di bawah 5 kW (lima kilowatt);
e. katup pengaman turbin harus mampu menahan tekanan;
f. pintu air harus dibuat dari besi dengan ketebalan plat paling sedikit 3 mm (tiga milimeter) dan harus dilindungi dari karat menggunakan cat atau galvanisasi; dan
g. pengelasan harus rapi, kuat, dan tidak bocor.
9. Saluran Pembuang (Tail race)
a. saluran pembuang (tail race) harus dapat mengalirkan kembali seluruh air yang dipakai ke badan sungai;
b. dimensi dan kemiringan saluran pembuang (tail race) disesuaikan dengan debit air dan kontur topografi; dan
c. spesifikasi bangunan saluran pembuang (tail race) sama dengan spesifikasi saluran pembawa (head race).
10. Konstruksi bangunan sipil PLTMH mengikuti Kriteria Perencanaan (KP) Bangunan Air
Pengujian Bangunan Sipil PLTMH setelah konstruksi dilakukan untuk memastikan semua bangunan sipil dikerjakan dengan benar dan berfungsi dengan baik. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengujian ini adalah:
a. pengujian dilakukan setelah semua bangunan selesai dibangun dan setidaknya 3 (tiga) hari setelah finishing;
b. pengujian kebocoran saluran pembawa (head race) dilakukan dengan cara mengalirinya dengan air dan diamati jika terjadi tanda-tanda rembesan atau kebocoran;
c. tes kebocoran bak pengendap dilakukan dengan merendam bak pengendap sampai dengan batas maksimal dan diamati selama 2 (dua) hari untuk memastikan pengendapan terjadi dengan sempurna tanpa terjadi kebocoran;
d. semua bangunan sipil harus diperiksa secara visual jika terdapat tanda-tanda retak struktur, pergeseran pondasi akibat gerakan tanah, cacat pengerjaan, atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik;
e. pengujian kebocoran pipa pesat (penstock) dilakukan dengan uji tekanan statik, yakni mengisi penuh pipa pesat (penstock) dan diamati selama 1 (satu) hari; dan
f. pengamatan kualitas pengelasan dan pengecatan pintu air, saringan, dan pipa pesat (penstock).
C. Spesifikasi Mekanikal Elektrikal PLTMH
1. Mekanikal PLTMH Turbin air merupakan peralatan utama PLTMH yang perencanaannya harus disertai dengan kalkulasi paling sedikit pada perhitungan daya desain, perhitungan kecepatan putar runner, dan perhitungan elemen transmisi mekanik.
a. Pemilihan Jenis Turbin Turbin air yang dapat dipakai merupakan jenis cross-flow (banki-mithell), propeller (kaplan), turgo atau pelton, francis, atau pump as turbine (PAT). Pemakaian jenis turbin ini dipilih berdasarkan besaran debit rencana dan tinggi-jatuh (head) dengan mengikuti pedoman yang ditunjukkan pada diagram berikut ini:
Diagram Pemilihan Jenis Turbin
b. Efisiensi Turbin 1) turbin cross-flow (banki-mithell) memiliki efisiensi pada poros turbin sebesar 65% (enam puluh lima persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) pada debit rencana dan tinggi-jatuh (head);
2) turbin propeller (kaplan) memiliki efisiensi pada poros turbin sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) pada debit rencana dan tinggi-jatuh (head);
3) turbin turgo atau pelton memiliki efisiensi pada poros turbin sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen) debit rencana dan tinggi-jatuh (head);
4) turbin francis memiliki efisiensi pada poros turbin sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 84% (delapan puluh empat persen) debit rencana dan tinggi- jatuh (head); dan 5) pump as turbine (PAT) memiliki efisiensi pada poros turbin sebesar 65% (enam puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) debit rencana dan tinggi-jatuh (head). Pompa yang dapat dipergunakan adalah jenis centrifugal dan mixed flow.
c. Name Plate Turbin harus dilengkapi dengan name plate sesuai dengan SNI Nomor 7932-2013 tentang Spesifikasi Turbin Air Cross-Flow dengan Daya Mekanik Hingga 35 kW untuk PLTMH dan perubahannya atau berisi informasi paling sedikit:
1) nama, alamat, dan nomor telepon produsen;
2) debit rencana dan tinggi-jatuh (head);
3) kecepatan putaran turbin pada debit rencana dan tinggi- jatuh (head);
4) daya turbin; dan 5) tahun pembuatan.
d. Transmisi Mekanik Jika turbin memerlukan transmisi mekanik maka:
1) ukuran puli (pulley) harus disesuaikan dengan kapasitas dan kecepatan putaran turbin dan generator;
2) puli (pulley) harus diseimbangkan sehingga beroperasi dengan baik, paling sedikit statik;
3) puli (pulley) dan belt harus dilindungi oleh sangkar; dan 4) disarankan untuk menggunakan flat belt.
e. Suku Cadang dan Peralatan Kerja untuk Pemeliharaan Pabrikan harus menyediakan suku cadang utama dan peralatan kerja utama dari turbin dan transmisi mekanik seperti:
1) bearing;
2) belt;
3) mur dan baut;
4) gasket, o-ring;
5) minyak seal, packing karet;
6) alat pengisi pelumas (gemuk);
7) pelumas;
8) penarik bearing; dan 9) kunci pas, obeng, dan peralatan kerja utama lainnya.
f. Panduan Pengoperasian dan Perawatan Harus disediakan buku manual pengoperasian dan perawatan turbin, paling sedikit berisi mengenai:
1) daftar komponen turbin;
2) cara pengoperasian;
3) cara pemeliharaan;
4) cara perbaikan di lapangan;
5) cara bongkar pasang komponen; dan 6) gambar skema turbin.
g. Garansi Turbin Garansi turbin diberikan paling sedikit 1 (satu) tahun pada kondisi operasi normal.
h. Pengujian Turbin Pengujian turbin dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
1) pengujian tanpa beban dilakukan dengan cara menjalankan turbin dengan melepas beban pada ballast dan konsumen yang dijalankan hingga 150% (seratus lima puluh persen) dari putaran nominal selama 1 (satu) jam sehingga yang perlu diamati antara lain getaran turbin, kenaikan temperatur bantalan, dan kebocoran pada turbine housing; dan 2) pengujian pembebanan dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam dengan mengabungkan beban pada ballast dengan mengoperasikan turbin pada debit nominal sehingga hal-hal yang perlu diamati antara lain keluaran daya, getaran, kebocoran pada turbine housing dan kenaikan temperatur bantalan poros.
2. Elektrikal PLTMH
a. Panel Instrumentasi Kontrol Dan Pengaman Pembangkit 1) memiliki panel informasi tegangan tiap fasa dan netral pada jalur beban dan ballast;
2) memiliki panel informasi arus tiap fasa dan netral pada jalur beban dan ballast;
3) memiliki panel informasi frekuensi keluaran listrik;
4) memiliki panel informasi jam operasi pembangkit;
5) memiliki panel (kWh) kilowatt hour meter;
6) memiliki tombol start dan stop yang terletak di luar pintu kubikel;
7) memiliki lampu penanda pembangkit offline atau online;
8) memiliki sistem proteksi dan pengaman hubungan singkat; dan
9) disarankan memiliki fungsi yang menyimpan data digital yang bisa dilihat melalui panel:
a) jumlah energi yang diproduksi;
b) jumlah energi yang dikonsumsi;
c) beban maksimal; dan d) beban minimal.
b. Pengkabelan:
1) pengkabelan harus mengedepankan keselamatan operasional; dan 2) terminal sambungan kabel harus diberi label sesuai dengan peruntukan untuk memudahkan instalasi dan identifikasi.
c. Peletakan dan Instalasi:
1) sambungan kabel harus kuat dan tepat, serta dilindungi dari benturan mekanik dengan pipa khusus untuk proteksi dan kabel dari kontrol tidak boleh melintang bebas di atas lantai;
2) kubikel kontrol digantung di dinding dengan menggunakan dyna bolt atau visser yang disesuaikan dengan bobot;
3) ballast pemanas udara dan air harus diletakkan di luar rumah pembangkit (power house);
4) ballast pemanas udara harus dilindungi dari jangkauan orang yang tidak berkepentingan;
5) ballast pemanas udara harus mendapatkan aliran udara secara bebas; dan 6) ballast pemanas air harus mendapatkan aliran air secara bebas.
d. Ketentuan Lain:
1) harus disediakan diagram pengkabelan (wiring diagram) dari peralatan kontrol;
2) harus disediakan panduan pengoperasian;
3) name plate harus dipasang pada pintu kubikel;
4) garansi peralatan kontrol paling sedikit 1 (satu) tahun;
dan
5) suku cadang yang harus disediakan antara lain sekering (fuse), lampu indikator, dan saklar elektronik ELC (SCR/TRIAC).
D. Distribusi Tenaga Listrik PLTMH Pekerjaan distribusi dan instalasi bangunan/rumah mengacu pada SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan perubahannya.
E. Sebelum PLTMH dioperasikan perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
F.
Garansi pemeliharaan selama 2 (dua) tahun.
III.
PEMBANGUNAN PLTS FOTOVOLTAIK TERPUSAT PLTS Fotovoltaik Terpusat diprioritaskan untuk pelayanan listrik kepada masyarakat pengguna/penerima yang tinggal berkelompok atau jarak antara rumah satu dengan lainnya berdekatan.
Secara umum peralatan PLTS Fotovoltaik Terpusat memiliki spesifikasi teknis yang terdiri atas:
A. Modul Surya
1. Spesifikasi Teknis Modul Surya (Array Module)
a. Jenis modul :
Mono/Polycrystalline Silicon
b. Kapasitas per modul :
minimal 200 Wp
c. Toleransi daya :
±3% (lebih kurang tiga persen)
d. Efisiensi : minimal 16% (enam belas persen)
e. Koneksi antar modul surya:
Plug and Play, kabel koneksi diletakkan menggunakan cable tray di bawah modul
f. Junction-box : dilengkapi dengan cable gland/DC-Multi Connector
g. Sertifikasi : Hasil Tes Uji Produk yang masih berlaku (dapat berupa tes uji dari seri produk yang sama) dikeluarkan oleh lembaga uji independen (bukan merupakan uji QA dari pabrikan)
h. Sertifikasi Pengujian : B2TKE-BPPT
i. Garansi produk : 10 (sepuluh) tahun
j. Garansi kinerja : 20 (dua puluh) tahun (degradasi 1% (satu persen) per tahun)
k. Wajib menggunakan produk dalam negeri, yang dibuktikan dengan melampirkan salinan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
l. Label data performance modul surya ditempel di bagian belakang modul.
2. Spesifikasi Grounding Modul Jenis kabel yang digunakan berupa kabel jenis NYY Yellow Green 35 mm2 (tiga puluh lima milimeter persegi).
B. Komponen Controller
1. Untuk Konfigurasi DC Coupling Inverter dan solar charge regulator (SCR) harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut:
a. Inverter:
1) Daya output total :
minimal daya output total disesuaikan dengan kapasitas output pembangkit 2) Jumlah inverter : minimal 2 ( dua) unit 3) Tegangan output :
220-230 VAC (dua ratus dua puluh sampai dengan dua ratus tiga puluh Voltage Alternating Current), 50Hz (lima puluh Hertz), satu fasa atau 380-400 VAC (tiga ratus delapan puluh sampai dengan empat ratus Voltage Alternating Current)tiga fasa
4) Tegangan input dc :
minimal 48 VDC (empat puluh delapan Voltage Direct Current) 5) Gelombang output :
sinus murni 6) Efisiensi :
≥ 95 % (lebih besar sama dengan sembilan puluh lima persen) 7) Total Harmonic Distortion(THD): ≤ 5% (lebih kecil sama dengan lima persen) 8) Sistem proteksi :
over current, over load, short circuits, over temperature, over/under voltage, dan reverse polarity 9) Indikator (LCD display) :
inverter voltage dan current, inverter frequency, battery voltage dan current, load current dan voltage 10) Fitur :
Battery temperature sensor, Battery equalization, Data logger dan interface dengan RMS, Grid Forming 11) Standarisasi uji :
IEC 61683 12) Indeks proteksi : IP 54 (lima puluh empat) 13) Garansi : minimal 5 (lima) tahun
b. Solar Charge Regulator (SCR) 1) Daya output total :
total kapasitas minimal disesuaikan dengan daya output total PV Array 2) Jumlah SCR :
minimal sesuai dengan jumlah PV Array 3) Kontrol sistem algoritma : MPPT (Maximum Power Point Tracking) 4) Efisiensi minimal : ≥98% (lebih besar sama dengan sembilan puluh delapan persen)
5) Tes uji produk : Hasil uji dan sertifikat hasil pengujian efisiensi 6) Tegangan input nominal :
minimal 48 VDC (empat puluh delapan Voltage Direct Current) 7) Sistem proteksi :
Reverse Polarity Protection, High battery voltage protection, low battery voltage protection, overload protection, PV ground fault protection 8) Fitur : sistem pengisian baterai yang cepat dan aman 9) Garansi produk : minimal 5 (lima) tahun
2. Untuk konfigurasi AC Coupling Inverter yang digunakan 2 (dua) jenis yaitu inverter on-grid (solar inverter) dan inverter off-grid (battery inverter). Kedua inverter harus dapat terkoneksi melalui jaringan listrik AC saja, tanpa jaringan komunikasi lain. Hal ini memungkinkan komunikasi antar inverter on-grid dan off-grid yang terpisah-pisah dengan jarak yang jauh.
Dengan fitur ini, semua inverter dapat berkomunikasi hanya dengan menggunakan AC power line tanpa perlu tambahan jaringan komunikasi lainnya. Dengan mengubah frekuensi AC, inverter juga harus mempunyai kemampuan untuk dapat meregulasi fluktuasi beban atau Frequency-Shift Power Control (FSPC).
Pada siang hari, seluruh energi yang dihasilkan oleh modul surya akan dialirkan langsung oleh inverter on-grid langsung ke rumah- rumah pengguna/fasilitas umum (beban). Jika beban yang dilayani lebih kecil dari energi yang dihasilkan oleh modul surya, maka kelebihan energi tersebut akan dipakai untuk mengisi (charging) baterai. Pada saat baterai dalam kondisi penuh, maka inverter off- grid (battery inverter) akan secara otomatis menghentikan suplai ke baterai. Sebaliknya, jika beban yang dilayani lebih besar dari energi yang dihasilkan atau pada malam hari, maka inverter off-grid akan mengkonversi energi yang tersimpan pada baterai (discharging) untuk melayani beban.
a. Spesifikasi On-grid Inverter (Solar Inverter):
1) Daya output total :
minimal daya output total disesuaikan dengan kapasitas beban puncak 2) Jumlah inverter : minimal 2 (dua) unit 3) Tegangan output :
3/N/PE;
230/400 VAC (dua ratus tiga puluh/empat ratus Voltage Alternating Current), 50Hz (lima puluh Hertz), untuk PLTS sampai 20 kWp (dua puluh kilowatt Peak) menggunakan satu atau tiga fasa, untuk PLTS kapasitas di atas 20 kWp (dua puluh kilowatt peak) menggunakan tiga fasa 4) Gelombang output : sinus murni 5) Efisiensi :
≥ 98 % (lebih besar sama dengan sembilah puluh delapan) 6) Total Harmonic Distortion :
≤ 5% (lebih kecil sama dengan lima persen) 7) Sistem proteksi :
over load, short circuits, over temperature, over/under voltage, reverse polarity 8) Indikator (LCD display) :
inverter voltage dan current, inverter frequency, load current dan load voltage 9) Indeks proteksi : IP 65 (enam puluh lima) 10) Fitur :
data logger dan interface dengan RMS 11) Standarisasi uji :
IEC 61727:
Photovoltaic (PV) Systems-Charateristics of the Utility Interface 12) Garansi : minimal 5 (lima) tahun
b. Spesifikasi Off-grid Inverter (Battery Inverter) 1) Daya output total :
minimal daya output total disesuaikan dengan kapasitas output pembangkit 2) Jumlah inverter : minimal 2 (dua) unit 3) Tegangan input baterai :
minimal 48 VDC (empat puluh delapan Voltage Direct Current) 4) Tegangan output :
3/N/PE;
230/400 VAC (dua ratus tiga puluh/empat ratus Voltage Alternating Current), 50Hz (lima puluh Hertz), satu fasa/tiga fasa 5) Gelombang output :
sinus murni 6) Efisiensi :
≥ 95 % (lebih besar sama dengan sembilan puluh lima persen) 7) Total Harmonic Distortion :
≤ 4% (lebih kecil sama dengan empat persen) 8) Sistem proteksi :
over load, short circuits, over temperature, over/under voltage 9) Indikator LCD :
inverter voltage dan current, inverter frequency, battery voltage dan current, load current dan load voltage 10) Indeks proteksi :
IP 54 (lima puluh empat) 11) Fitur :
battery temperature sensor, battery equalization, data logger dan interface dengan RMS, Grid Forming 12) Standarisasi uji :
IEC 61683:
Photovoltaic Systems-Power Conditioners- Procedure for Measuring Efficiency (THD)
13) Garansi : minimal 5 (lima) tahun
C. Baterai (Battery Bank) Dapat menggunakan jenis baterai Valve Regulated Lead Acid (VRLA), Zinc Air, atau Lithium-Ion
1. Jenis Baterai Valve Regulated Lead Acid (VRLA)
a. Tegangan output :
minimal 48 VDC (empat puluh delapan Voltage Direct Current)
b. Kapasitas baterai (satuan) :
1000 Ah (seribu Ampere Hour), 2 V (dua volt)
c. Temperatur operasional yang :
di bawah 30°C (tiga puluh derajat celcius)
d. Kemampuan cycling :
paling sedikit 2.200 (dua ribu dua ratus) cycle pada 80% DOD (delapan puluh persen Depth of Discharge)
e. Garansi :
minimal 5 (lima) tahun
f. Tingkat komponen dalam :
minimal 40% (empat puluh persen)
2. Jenis Baterai Zinc Air atau Lithium-Ion
a. Tegangan output :
minimal 48 VDC (empat puluh delapan Voltage Direct Current)
b. Kapasitas total baterai :
menyesuaikan dengan autonomy days yang direncanakan
c. Temperatur operasional yang :
di bawah 40°C (empat puluh derajat celcius)
d. Garansi :
10 (sepuluh) tahun
e. Tingkat komponen dalam :
minimal 40% (empat puluh persen) disarankan negeri disarankan negeri
f. Fitur :
dilengkapi dengan Battery Management System (BMS)
D. Penyangga Modul Surya (Module Array Support)
1. Pondasi terbuat dari cor beton dengan diameter besi 10 mm (sepuluh milimeter) dan diaci. Pondasi memiliki luas penampang 35 x 35 cm (tiga puluh lima kali tiga puluh lima sentimeter) dan tinggi minimal 60 cm (enam puluh sentimeter). Pondasi memiliki kedalaman minimal 40 cm (empat puluh sentimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah minimal 20 cm (dua puluh sentimeter).
2. Tiang penyangga modul surya harus terbuat dari metal yang kokoh dan kuat terbuat dari pipa dengan diameter 4 (empat) inci dengan ketebalan minimal 3 mm (tiga milimeter) atau bahan metal lainnya yang anti korosi dan/atau bahan metal yang di hot deep galvanised pada seluruh bagian permukaan.
3. Tiang penyangga modul surya free standing di atas pondasi, bagian bawah tiang penyangga harus memilik tapak berbentuk bujur sangkar yang materialnya sama dengan tiang penyangga PV array dengan ketebalan minimal 8 mm (delapan milimeter) dan memiliki ukuran 20 x 20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter). Tapak ini dilubangi pada keempat sisinya untuk pasangan baut (angkur) yang ditanam ke pondasi dengan kedalaman minimal 30 cm (tiga puluh sentimeter).
4. Jarak antar tiang penyangga modul surya maksimal 5 m (lima meter) sehingga susunan array modul tidak melandai (tetap rata) dan kokoh.
5. Mounting modul surya menggunakan model rail dan clip dengan bahan aluminium atau bahan metal lainnya yang ringan namun kokoh dan anti korosi dengan tebal minimal 3,5 mm (tiga koma lima milimeter) dan ukurannya disesuaikan dengan ukuran modul surya yang ditawarkan.
6. PV Support harus didesain dengan mempertimbangkan sudut kemiringan modul surya.
Sudut kemiringan modul surya disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi agar diperoleh
energi penyinaran yang optimal. Rancangan kemiringan modul surya didapatkan dari hasil simulasi perangkat lunak.
7. Modul surya yang disusun pada rail yang dilengkapi dengan mid clamp (antar modul) dan end clamp (pada ujung rail) dengan bahan terbuat dari alumunium/alumunium paduan yang anti korosi, yang berfungsi untuk menahan modul surya agar tidak bergeser.
Mid clamp sebaiknya dapat dipasang di bagian bawah modul sedemikian rupa sehingga susunan antar modul tidak ada celah.
Alternatif lain menghilangkan celah antar modul adalah dengan menggunakan rail tanpa mid clamp (free mid clamp). Tujuan menghilangkan celah antar modul adalah untuk melindungi combiner box dari guyuran air hujan.
8. Ketinggian antara modul dan permukaan tanah pada titik terendah minimal 70 cm (tujuh puluh sentimeter).
9. Jarak antar PV Array harus diatur/didesain sedemikian rupa sehingga tidak ada bayangan (shading) yang jatuh pada permukaan PV Array lainnya. Demikian pula dengan jarak antara rumah pembangkit dan PV Array.
10. Pada setiap array harus dipasang tanda bahaya terhadap sengatan listrik.
11. Array harus tersusun rapi pada beberapa baris yang simetris.
Jarak antar masing-masing array harus cukup dapat dilewati secara leluasa oleh personil pada saat pemeliharaan.
E. Sistem Pengkabelan dan Grounding
1. Kabel koneksi antar modul surya harus diletakan pada cable tray/trunk. Cable tray/trunk diletakkan di bawah PV array dan menempel pada penyangga PV array.
2. Kabel daya dari combiner box ke Solar Charge Regulator atau kabel daya dari inverter on-grid ke battery inverter (apabila menggunakan sistem AC Coupling) menggunakan kabel NYFGbY/NYRGbY dengan diameter menyesuaikan besar arus (SPLN/SNI).
3. Kabel daya dari PV Array ke Solar Charge Regulator (atau battery inverter apabila menggunakan sistem AC Coupling) harus ditanam di tanah minimal 30 cm (tiga puluh sentimeter), dan masuk ke dalam rumah pembangkit (power house) melalui pondasi yang dilengkapi dengan kabel konduit.
4. Kabel daya dari baterai ke inverter, tipe NYAF dengan diameter menyesuaikan arus pada baterai yang sesuai dengan SPLN atau SNI.
5. Kabel daya dari inverter ke panel distribusi, tipe NYY dengan diameter menyesuaikan arus pada inverter yang sesuai dengan SPLN atau SNI.
6. Setiap penyambungan kabel harus menggunakan terminal kabel dan konektor (bukan sambungan langsung) yang sesuai dan terisolasi dengan baik.
7. Material instalasi dan grounding peralatan harus disesuaikan dengan kapasitas pembangkit.
8. Sistem grounding dari penyangga PV array menggunakan penghantar tipe NYY yellow green 35 mm2 (tiga puluh lima milimeter persegi) sesuai dengan SPLN atau SNI. Penampang harus tersambung baik secara elektris pada penyangga PV array (menggunakan sepatu kabel dan dibaut).
9. Grounding sistem kelistrikan dari rumah pembangkit dan combiner box disatukan dan ditempatkan dalam bak kontrol grounding. Bak kontrol grounding terbuat dari pasangan batu yang dicor semen dan diaci serta dilengkapi dengan penutup yang memiliki pegangan. Ukuran dan kedalaman bak kontrol dibuat sedemikian sehingga mudah bagi operator dalam melakukan perawatan.
10. Instalasi jaringan kabel untuk power dan komunikasi harus dipasang secara terpisah untuk menghindari interferensi gelombang.
11. Interkoneksi dari masing-masing PV array dikelompokkan dan ditempatkan pada combiner box. Ukuran combiner box disesuaikan sedemikian rupa sehingga operator dapat dengan mudah/leluasa melakukan pengecekan saat pemeliharaan. Penempatan combiner box diusahakan aman dari guyuran hujan secara langsung.
Spesifikasi combiner box:
a) Design panel harus sesuai dengan standard IEC 61439-1 dan IEC 61439-2.
b) Terbuat dari bahan polycarbonat dengan insulation class IP 65 (Indeks Proteksi enam puluh lima) yang tahan terhadap paparan ultraviolet jangka panjang. Desain combiner box harus
dapat mengantisipasi pengembunan di bagian dalam (dilengkapi Breather).
c) Kabel interkoneksi harus sesuai dengan standar aplikasi fotovoltaik, paling sedikit rating 1000 VDC (seribu Voltage Direct Current).
d) Semua koneksi pada terminal kabel harus memenuhi standar atau dengan menggunakan koneksi sistem pegas untuk menjamin kualitas koneksi yang baik dan pasti.
e) Untuk input dari kabel string menggunakan connector plug-in socket.
f) Dilengkapi dengan pembatas arus yang modular, memiliki indikator fungsi dan tegangan kerja maksimum 1500 VDC (seribu lima ratus Voltage Direct Current) IEC 60269-6. Tipe Fuse gPV (pembatas arus Tipe gPV) dengan kapasitas arus yang sesuai dengan daya keluaran. Fuse cadangan (back up fuse) wajib disediakan minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah Fuse yang digunakan.
g) Dilengkapi dengan surge protection untuk aplikasi fotovoltaik IEC 61643-1. Surge protection berbentuk modular, plugable dan memiliki indikator fungsi kerja.
h) Dilengkapi dengan isolator switch dengan tegangan kerja 1000 VDC (seribu Voltage Direct Current), untuk isolasi yang aman pada waktu perawatan.
F.
Panel Distribusi (Distribution Panel) Panel Distribusi dilengkapi dengan saklar utama/pemisah, pembatas arus Mini Circuit Breaker (MCB), Earth Leak Circuit Breaker (ELCB), saklar terminal, dan busbar. Rangka bagian depan, atas, bawah, dan bagian belakang tertutup rapat, sehingga petugas pelayanan akan terlindung dari bahaya sentuh bagian-bagian aktif. Panel distribusi dilengkapi dengan ventilasi pada bagian sisi dan lubang ventilasi harus dilindungi agar binatang atau benda-benda kecil serta air yang jatuh tidak mudah masuk ke dalamnya.
1. Tegangan sistem :
satu fasa 220/230 VAC (dua ratus dua puluh/dua ratus tiga puluh Voltage Alternating Current) atau tiga fasa 380/400 VAC (tiga ratus
delapan puluh/empat ratus Voltage Alternating Current)
2. Monitoring :
tegangan, arus, dan kWh meter
3. Sistem proteksi :
fuse dan circuit breaker, surge protection untuk 220V/380 VAC (dua ratus dua puluh Volt / tiga ratus delapan puluh Voltage Alternating Current). Surge protection berbentuk modular, plugable dan memiliki indikator fungsi kerja.
4. Jumlah panel distribusi :
1 (satu) set
5. Kabel instalasi :
kabel jenis NYY
6. Material :
bahan metal yang tidak dapat terbakar, tahan lembab, dan kokoh dengan ketebalan minimal 2 mm (dua milimeter).
7. Fitur :
dilengkapi dengan timer dan kontaktor, serta lampu indikator.
G. Pyranometer
1. Fitur :
Standar ISO 9060:1990 second class, waterproof, field of view 180° (seratus delapan puluh derajat) dan output hasil pengukuran dapat dibaca pada RMS.
2. Jumlah Pyranometer :
1 (satu) unit
3. Aksesoris Pyranometer :
1 (satu) set
H. Remote Monitoring System (RMS)
1. Fitur :
dilengkapi dengan modem GPRS, Interface harus dilengkapi dengan koneksi RS – 485.
2. Sistem komunikasi :
3G, GPRS/WIFI
3. Jumlah RMS :
1 (satu) unit
4. Aksesoris RMS :
1 (satu) set
I. Instalasi Rumah
1. Umum :
instalasi rumah mencakup instalasi kabel dari jaringan ke rumah dan instalasi listrik di dalam rumah.
Instalasi di dalam rumah terdiri atas instalasi jaringan kabel, paling sedikit 3 (tiga) buah titik lampu, 1 (satu) buah kotak kontak, alat proteksi short circuit, dan alat pembatas daya dan energi sesuai dengan kapasitas daya tersambung dan pemakaian energi listrik.
2. Kabel instalasi :
NYM 2x1,5 mm2 (sesuai dengan SNI), maksimal 25 m (dua puluh lima meter)
3. Jenis lampu :
lampu hemat energi (CFL/LED) 220 (dua ratus dua puluh) Vac
4. Daya lampu :
disesuaikan kebutuhan, tidak lebih dari 10 W (sepuluh watt) per titik lampu, agar tidak terjadi pengurasan daya yang berlebihan
5. Alat pembatas energi (energy limiter) berfungsi membatasi pemakaian energi (VAh) dengan spesifikasi sebagai berikut:
a) batas pemakaian energi dan reset time dapat diatur;
b) setting batas pemakaian per hari adalah tetap;
c) memiliki sistem untuk memutus (dan menyambung kembali) hubungan listrik pada pemakai tertentu yang bermasalah;
d) memiliki fungsi proteksi apabila terjadi arus hubung singkat (short-circuit); dan e) memiliki sistem pengaman/segel sehingga pemakai tidak dapat melakukan pencurian listrik (bypass).
J.
Rumah Pembangkit (Power House) Untuk keperluan penempatan peralatan dan operasional harus dibangun rumah permanen atau shelter yang terbagi atas ruang baterai dan ruang kendali (control room)
1. Jika menggunakan shelter, spesifikasi bangunan minimal sebagai berikut:
a) mengunakan bahan polyurethane dan baja ringan dengan ukuran menyesuaikan dengan kapasitas PLTS seperti tercantum pada Daftar Kuantitas dan Harga, yang terbagi atas ruang baterai dan ruang kendali (control room). Pondasi menggunakan batu kali/setara dengan kedalaman minimal 50 cm (lima puluh sentimeter). Luasan pondasi harus lebih dari 70 cm (tujuh puluh sentimeter) dihitung dari sisi dinding rumah pembangkit bagian depan dan 20 cm (dua puluh sentimeter) dari sisi lainnya serta diaci.
b) atap menggunakan zinc aluminium.
c) tebal dinding shelter minimal 75 mm (tujuh puluh lima milimeter).
d) lantai menggunakan keramik warna putih ukuran 30 x 30 cm (tiga puluh kali tiga puluh sentimeter).
e) ruang baterai harus memiliki ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara sedemikian rupa sehingga suhu dalam ruang baterai bisa terjaga kurang dari 30ºC. Untuk menjaga suhu ruang baterai, dinding ruang baterai wajib dipasang kipas (exhaust fan) ukuran 8-10 (delapan sampai dengan sepuluh) inci dengan konsumsi daya per unit maksimal 25 W (dua puluh lima watt). Jumlah kipas yang dipasang disesuaikan agar pada saat beroperasi mampu menjaga suhu sesuai yang ditentukan.
Nyala dan matinya kipas diatur dengan thermostat. Bagian kipas yang berada diluar ruang baterai harus terlindung dari air hujan.
2. Jika menggunakan bangunan permanen, spesifikasi bangunan minimal sebagai berikut:
a) pondasi menggunakan batu kali atau yang setara;
b) dinding menggunakan bata merah atau setara, diplester halus, dan dicat;
c) atap menggunakan genteng atau asbes gelombang;
d) pintu terbuat dari triplek/aluminium dilengkapi dengan kunci;
e) dilengkapi dengan jendela;
f) lantai ruang baterai harus diperkuat dengan beton bertulang agar dapat menahan berat baterai; dan g) ruang baterai harus memiliki ventilasi yang cukup untuk sirkulasi udara.
3. Dilengkapi dengan instalasi listrik, 5 titik (3 lampu dan 2 kotak kontak), dan pembatas MCB 2 A.
4. Di sekitar bangunan rumah pembangkit dilengkapi dengan sistem penangkal petir untuk melindungi keseluruhan sistem pembangkit.
5. Dilengkapi dengan jalan setapak (dibeton atau menggunakan con- block dengan lebar minimal 1 meter) dari pintu gerbang pagar BRC ke pintu rumah pembangkit.
6. Seluruh fasilitas sistem pembangkit harus diberi pagar keliling menggunakan jenis BRC seluas area yang disediakan dengan tinggi minimal 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dan dilengkapi dengan pintu gerbang swing tunggal. Diameter besi pagar minimal 6 mm (enam milimeter). Diameter tiang penghubung pagar minimal 2 inchi. Pagar BRC harus dicat dengan metode hot dip galvanized.
7. Pondasi pagar BRC memiliki luas penampang 20 x 20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter) dan tinggi 45 cm (empat puluh lima sentimeter) dengan kedalaman minimal 30 cm (tiga puluh sentimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah minimal 15 cm (lima belas sentimeter). Pondasi terbuat dari pasangan batu yang dicor semen dan diaci.
8. Dilengkapi dengan papan nama proyek yang mencakup data nama kegiatan, instansi pelaksana kegiatan, lokasi (desa/kelurahan, kecamatan/kota, kabupaten, provinsi), sumber dana, dan tahun anggaran pelaksanaan.
K. Sistem Pengaman Sistem pengaman jaringan listrik jika terjadi gangguan, baik untuk alasan keselamatan dan gangguan sosial, maupun untuk memudahkan perbaikan harus menjadi bagian dari desain sistem.
L.
Jaringan Distribusi, Sambungan dan Instalasi Rumah
1. Jaringan distribusi tegangan rendah Jaringan diperlukan untuk distribusi ke rumah pelanggan dengan Jaringan Tegangan Rendah (TR) open loop. Jaringan distribusi
terdiri atas tiang listrik dan kabel. Total panjang jaringan distribusi maksimal disesuaikan dengan perencanaan.
Spesifikasi untuk jaringan distribusi tegangan rendah adalah sebagai berikut:
a) menggunakan jaringan udara;
b) jarak antar tiang maksimal 40 m (empat puluh meter);
c) menggunakan pole/tiang besi galvanized dengan tinggi 7 m (tujuh meter) standar PLN. Ditanam dengan kedalaman 1 m (satu meter) dan dilengkapi dengan asesoris jaringan distribusi;
d) pada tiang distribusi pertama yang paling dekat dengan rumah pembangkit (power house) wajib dipasang arrester keramik;
e) pondasi tiang jaringan distribusi dibuat dengan ukuran 20x20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter) pada tapak yang berada di atas permukaan tanah dan 30x30 cm (tiga puluh kali tiga puluh sentimeter) pada tapak yang berada di bawah dan ditanam dalam tanah. Tinggi minimal pondasi 60 cm (enam puluh sentimeter) dengan kedalaman minimal 50 cm (lima puluh sentimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah minimal 10 cm (sepuluh sentimeter);
f) kabel antar tiang menggunakan twisted cable 3x35mm2 + 1x25mm2 + 1x16mm2 (tiga kali tiga puluh lima millimeter persegi ditambah satu kali dua puluh lima milimeter persegi ditambah satu kali enam belas milimeter persegi) yang sesuai dengan Standar PLN, dengan ketentuan untuk kabel 1x16mm2 (satu kali enam belas milimeter persegi) merupakan koneksi lampu jalan dengan timer di rumah baterai dan kontaktor; dan g) kabel dari tiang ke rumah menggunakan NFA 2x10 mm2 (dua kali sepuluh millimeter persegi) yang sesuai dengan Standar PLN;
h) tinggi lendutan kabel antar tiang minimal 4 m (empat meter) dari permukaan tanah;
i) pada setiap dua tiang dipasang sebuah lampu jalan. Lampu jalan harus dilengkapi dengan lengan lampu, dan lampu LED dengan daya 10-12 W (sepuluh sampai dengan dua belas watt)
dengan efikasi 100 lumen/W (seratus lumen per watt) yang terletak didalam suatu enclosure tertutup yang memiliki IP 65 (Indeks Proteksi enam puluh lima). Mengingat kapasitas pembangkit dan energi yang tersimpan pada baterai yang sangat terbatas, maka lampu jalan ini harus didesain untuk boleh dinyalakan maksimal 5 (lima) jam perhari (menggunakan timer, dimulai sejak terbenamnya matahari pada masing-masing lokasi).
2. Jaringan distribusi tegangan menengah (jika ada) Jaringan distribusi tegangan menengah diperlukan untuk menyalurkan daya dari pembangkit ke jaringan distribusi.
Jaringan distribusi tegangan menengah terdiri atas tiang listrik dan kabel.
Total panjang jaringan disesuaikan dengan perencanaan. Spesifikasi untuk jaringan distribusi tegangan menengah adalah sebagai berikut:
a) menggunakan jaringan udara;
b) jarak antar tiang maksimal 40 m (empat puluh meter);
c) menggunakan pole/tiang besi atau beton paling rendah11 m (sebelas meter) standar PLN sejumlah yang direncanakan, ditanam dengan kedalaman minimal 1 m (satu meter) yang dilengkap dengan asesoris jaringan distribusi;
d) pondasi tiang jaringan dibuat dengan ukuran 20x20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter) pada tapak yang di atas permukaan tanah dan 30x30 cm (tiga puluh kali tiga puluh sentimeter) pada tapak yang di bawah (yang ditanam dalam tanah). Pondasi paling rendah 60 cm (enam puluh sentimeter) dengan kedalaman minimal 50 cm (lima puluh sentimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah paling rendah 10 cm (sepuluh sentimeter);
e) kawat antar tiang menggunakan AAAC/AAAC-S 70 mm (tujuh puluh milimeter);
f) tinggi lendutan kabel antar tiang minimal 4 m (empat meter) dari permukaan tanah;
M. Subsistem Instalasi Rumah Subsistem Instalasi Rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. masing-masing rumah diberikan proteksi/pengaman menggunakan pembatas arus (MCB) minimal 1 (satu) Ampere (termasuk boks dan segel), 220V (dua ratus dua puluh Volt) dan dilengkapi dengan pembatas energi (energy limiter);
2. energy limiter (energy dispenser meter) memiliki fitur yang dapat diprogram dengan sandi (password), sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan kapasitas pembangkit;
3. energy limiter (energy dispenser meter) dan pembatas arus (MCB) keduanya harus ditempatkan di dalam sebuah kotak pengaman tertutup (box) berbahan metal;
4. energy limiter memiliki proteksi arus lebih dan arus hubung singkat yang dapat diprogram dan dapat kembali normal setelah tidak ada gangguan (fault);
5. energy limiter memiliki indikator LCD untuk melihat sisa energi dan indikator suara (beep) apabila energi yang tersisa mencapai limit tertentu sesuai pengesetan;
6. masing-masing rumah terdapat 4 (empat) titik beban yang terdiri atas 3 (tiga) buah lampu dan 1 (satu) buah kotak kontak;
7. lampu yang dipakai adalah lampu LED, garansi pabrikan paling sedikit 2 (dua) tahun, umur lampu LED paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jam;
8. kabel instalasi rumah menggunakan jenis NYM 3x1,5 mm2 (tiga kali satu koma lima milimeter persegi) dan 2x1,5 mm2 (dua kali satu koma lima milimeter persegi) sesuai standar PLN;
9. masing-masing rumah harus dilengkapi dengan arde (pentanahan); dan
10. penyambungan instalasi rumah dilakukan sesuai dengan standar PLN.
Energy limiter (energy dispenser meter) seperti yang disebutkan dalam spesifikasi di atas, berfungsi membatasi pemakaian energi harian.
Setiap rumah dibatasi pemakaian energi listrik per harinya minimal 300 Wh (tiga ratus watt per jam). Adapun spesifikasi energi limiter adalah sebagai berikut:
1. Tegangan input :
220 VAC (dua ratus dua puluh Voltage Alternating Current), 1 (satu) fasa, 50 Hz (lima puluh hertz)
2. Arus beban maksimum :
minimal 1A (satu ampere)
3. Konsumsi arus input (AC) :
+15 mA (plus lima belas mili ampere)
4. Kontrol :
micro controller
5. Setting :
programmable dengan password
6. Alarm :
buzzer/beepsaat kuota 25% (dua puluh lima persen), indikator pada display saat kuota habis
7. Resolusi pengukuran :
1Wh (satu watt per jam), ketelitian 5% (lima persen)
8. Temperatur operasional :
0 – 500o C (nol sampai dengan lima ratus derajat Celcius)
9. Pembatasan pemakaian :
dapat diprogram berdasarkan waktu dan penggunaan daya Lampu yang dipakai seperti yang disebutkan dalam spesifikasi di atas, adalah lampu LED Bulb Light dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Tegangan input :
85 – 265 VAC (delapan puluh lima sampai dengan dua ratus enam puluh lima Voltage Alternating Current)
2. Konsumsi daya :
4 – 6 W (empat sampai enam watt)
3. Efikasi (lm/watt) :
minimal 100 lm/w (seratus lumen per watt)
4. Warna cahaya :
pure white
5. Fitting :
E27 (kode/tipe E dua puluh tujuh)
6. Garansi produk :
minimal 2 (dua) tahun Pekerjaan distribusi tenaga listrik mengacu pada SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan perubahannya.
N. Penangkal Petir Spesifikasi untuk penangkal petir sebagai berikut:
1. menara (tower): tree angle, guyed wire;
2. passive system, connection slave;
3. jenis kabel yang digunakan adalah kabel terbuka (tanpa isolasi) sesuai SNI/SLPN;
4. grounding penangkal petir harus tersambung secara baik dan dipisah dengan sistem grounding pada PV array dan rumah pembangkit;
5. grounding penangkal petir ditempatkan dalam bak kontrol grounding. Bak kontrol grounding terbuat dari pasangan batu yang dicor semen dan diaci serta dilengkapi dengan penutup yang memiliki pegangan. Ukuran dan kedalaman bak kontrol dibuat sedemikian rupa sehingga mudah bagi operator dalam melakukan perawatan;
6. dilengkapi dengan lightning counter;
7. lightning counter diletakkan di dalam box yang spesifikasi teknisnya sesuai dengan combiner box;
8. ketinggian menara (tower) paling rendah 17 m (tujuh belas meter);
9. pondasi tower dibuat dengan ukuran 60x60 cm (enam puluh kali enam puluh sentimeter). Ketinggian pondasi paling sedikit 110 cm (seratus sepuluh sentimeter) dengan kedalaman paling sedikit 95 cm (sembilan puluh lima sentimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah paling sedikit 15 cm (lima belas sentimeter);
10. pondasi ankur guyed wire dengan ukuran 60x60 cm (enam puluh kali enam puluh sentimeter). Ketinggian pondasi paling sedikit 125 cm (seratus dua puluh lima sentimeter) dengan kedalaman paling sedikit 110 cm (seratus sepuluh sentimeter), sehingga ketinggian pondasi di atas permukaan tanah paling sedikit 15 cm (lima belas sentimeter).
O. Pemeriksaan dan Pengujian Sebelum PLTS Fotovoltaik Terpusat dioperasikan perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian laik operasi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
P.
Memastikan seluruh parameter dari RMS dapat direkam, dimonitor dan disimpan dalam data logger.
Q. Garansi pemeliharaan selama 2 (dua) tahun.
IV.
PEMBANGUNAN PLTS FOTOVOLTAIK TERSEBAR PLTS Fotovoltaik Tersebar akan diprioritaskan untuk masyarakat yang tinggal berjauhan satu dengan lainnya.
Secara umum peralatan PLTS Fotovoltaik Tersebar memiliki spesifikasi teknis yang terdiri atas:
A. Modul Surya Spesifikasi Teknis Modul Surya
1. Jenis modul : mono/polycrystalline silicon
2. Output modul surya :
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah paling sedikit 100 Wp (seratus watt peak) per unit
3. Toleransi daya : ±3% (plus minus tiga persen)
4. Efisiensi : minimal 15% (lima belas persen)
5. Junction-box : dilengkapi dengan cable gland/DC-Multi Connector
6. Sertifikasi : hasil tes uji produk yang masih berlaku (dapat berupa tes uji dari seri produk yang sama) dikeluarkan oleh lembaga uji independen (bukan merupakan uji QA dari pabrikan)
7. Garansi produk : 10 (sepuluh) tahun
8. Garansi kinerja :
20 (dua puluh) tahun, degradasi 1% (satu persen) pertahun
9. wajib menggunakan produk dalam negeri, yang dibuktikan dengan melampirkan salinan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. label data performance modul surya di tempel di bagian belakang modul.
B. Battery Control Unit (BCU)
1. Umum :
controler berfungsi mengatur charging ke baterai, harus dapat dikontrol agar tidak merusak baterai
2. Tegangan input :
disesuaikan dengan tegangan array modul
3. Kapasitas :
disesuaikan dengan arus short circuit dari array modul
4. Sertifikasi : Standar Nasional INDONESIA (SNI)
5. Efisiensi : > 90% (lebih besar dari sembilan puluh persen)
6. Tegangan baterai : paling sedikit 12 VDC (dua belas Voltage Direct Current)
7. Charge control : pulse width modulation (PWM)
8. Sistem proteksi :
high voltage disconnect (HVD), low voltage disconnect (LVD), short circuit protection
9. Dilengkapi dengan display dan sensor temperatur baterai.
10. Garansi paling sedikit 3 (tiga) tahun.
C. Baterai
1. Tipe :
deep cycle, maintenance free, VRLA Gel
2. Kapasitas :
disesuaikan dengan kapasitas modul surya dan beban, minimal 100 Ah (seratus ampere hour)
3. Kemampuan cycling : paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) cycle pada 80% DOD (delapan puluh persen Depth of Discharge)
4. Garansi : paling sedikit 3 (tiga) tahun
5. Harus dilengkapi dengan sistem koneksi yang dapat mencegah korosi dan arus hubung singkat (termasuk pada waktu pemasangan).
6. Wajib menggunakan produk dalam negeri, yang dibuktikan dengan melampirkan salinan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
D. Lampu dan Kotak Kontak
1. Jenis : Lampu Hemat Energi (CFL/LED)
2. Tegangan : 12 VDC (dua belas Voltage Direct Current) atau 220 VAC (dua ratus dua puluh Voltage Alternating Current)
3. Daya :
disesuaikan kebutuhan, tidak lebih dari 10 W (sepuluh watt) per titik lampu, agar tidak terjadi pengurasan daya yang berlebihan;
4. Efikasi : minimal 100 lm/w (seratus lumen per watt)
5. Jumlah lampu : minimal 3 (tiga) buah; dan
6. Dilengkapi dengan kotak kontak (sesuai kebutuhan).
E. Inverter (jika diperlukan)
1. Umum : inverter berfungsi mengubah arus DC ke AC
2. Kapasitas : disesuaikan dengan kebutuhan beban
3. Tegangan output : 1 (satu) fasa 220/230 VAC (dua ratus dua puluh / dua ratus tiga puluh Voltage Alternating Current)
4. Tegangan input : paling sedikit 12 VDC (dua belas Voltage Direct Current)
5. Bentuk gelombang : gelombang sinus murni (pure sine wave)
6. Frekuensi : 50 Hz (lima puluh Hertz)
7. Output voltage THD Factor : <5% (lebih kecil dari tiga persen)
8. Efisiensi : > 90% (lebih besar dari sembilan puluh persen)
9. Standarisasi Uji : IEC 61683
10. Sistem proteksi : DC over/under-voltage, AC over/under-voltage, over load, short circuit protection dilengkapi dengan display
11. Garansi paling sedikit 3 (tiga) tahun.
F.
Penyangga Modul Surya (jika diperlukan)
1. Bahan dan treatment :
pipa besi dengan hot dip galvanized treatment
2. Tinggi penyangga paling sedikit 1,5 m (satu koma lima meter) (diameter 1 inci)
G. Garansi pemeliharaan selama 3 (tiga) tahun.
V.
PEMBANGUNAN INSTALASI BIOGAS SKALA RUMAH TANGGA A. Spesifikasi Umum
1. Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga ditujukan untuk pembangunan perangkat peralatan Biogas baru untuk rumah tangga dengan volume 3 m3 (tiga meter kubik) sampai dengan 8 m3 (delapan meter kubik).
2. Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga yang dapat dibangun terdiri atas dua tipe yaitu tipe kubah tetap (fixed dome) dari beton dan dari serat kaca (fiber glass).
3. Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga meliputi:
a. tangki pencerna (digester), baik dengan bak dan saluran pemasukan bahan baku maupun bak dan saluran pengeluaran bahan organik;
b. penyaluran Biogas terdiri atas pemipaan, penguras air (water drain), keran gas, dan manometer;
c. kompor terdiri atas kompor Biogas dan pemantik api; dan
d. lampu Biogas (jika diperlukan).
4. Untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan keberlanjutan Biogas, rumah tangga penerima bantuan perangkat peralatan Biogas wajib membuat surat pernyataan jaminan ketersediaan bahan baku Biogas, ketersediaan air tawar, dan bersedia memfungsikan Biogas paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Jumlah ketersediaan bahan baku Biogas sesuai Tabel 1.
Tabel 1. Ketersediaan Bahan Baku Biogas NO .
UKURAN REAKTOR (M3) JUMLAH BAHAN BAKU
SAPI (EKOR) BABI (EKOR) KAMBING / DOMBA (EKOR) AYAM (EKOR) LIMBAH ORGANIK* (kg/hari)
1. 3 – 4 2 s.d. 3 5 s.d. 7 20 s.d. 40 200 s.d. 300 50 – 100
2. 5 – 6 4 s.d. 7 8 s.d. 10 50 s.d. 100 400 s.d. 700 110 – 200
3. 7 – 8 8 s.d. 10 11 s.d. 13 110 s.d. 160 800 s.d.
1000 210 - 300
Keterangan :
Limbah organik berupa jerami padi, eceng gondok, dan sampah sayuran.
Bahan baku berupa limbah organik terlebih dulu dicacah.
5. Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap (fixed dome) dari beton dibangun sesuai dengan SNI 7628:2012 tentang Unit Penghasil Biogas Dengan Tangki Pencerna (Digester) Tipe Kubah Tetap dari Beton dan perubahannya.
6. Pembangunan unit tangki pencerna (digester) yang menggunakan material serat kaca (fiberglass) diproduksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang mengacu kepada SNI 7639:2011 tentang Reaktor Biogas (Biodigester) Serat Kaca Tipe Kubah Tetap-Syarat Mutu dan Metode Uji dan perubahannya.
7. Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga dilakukan oleh kontraktor pelaksana dan dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi nirlaba.
8. Pemasangan sistem pemipaan menggunakan material yang diproduksi sesuai dengan SNI yang berlaku dengan ukuran
panjang dan dimensi yang menjamin perangkat peralatan Biogas dapat beroperasi normal.
9. Kompor Biogas yang digunakan adalah kompor yang khusus diproduksi untuk pemanfaatan bahan bakar Biogas.
10. Skema peralatan jaringan unit Biogas mengacu kepada SNI 7927:2013 tentang Peralatan Jaringan Unit Biogas dan perubahannya, sebagaimana tercantum pada gambar 1 di bawah ini:
Gambar 1 Skema Peralatan Jaringan Unit Biogas
11. Kontraktor pelaksana memiliki tenaga pelaksana yang terdiri atas tenaga ahli, tukang, dan pembantu tukang yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Tenaga ahli Tenaga ahli memiliki persyaratan:
1) memahami dan menguasai tata cara pembangunan unit penghasil Biogas Rumah Tangga dengan tangki pencerna (digester) tipe kubah tetap (fixed dome) dari beton dan serat kaca (fiberglass);
2) memiliki pengalaman membangun paling sedikit 5 (lima) unit Instalasi Biogas Rumah Tangga dan telah berfungsi dengan baik;
3) memiliki sertifikat atau surat keterangan pelatihan di bidang Biogas dari lembaga pelatihan atau institusi lokal/internasional di bidang pelatihan atau pengembangan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga.
b. Tukang Tukang memiliki persyaratan keterampilan yang cukup dalam pengerjaan adukan, pasangan batu bata, plesteran, acian, dan pengecatan. Teknisi digester fiber glass memiliki keterampilan dalam menginstalasi mulai dari merakit alat sampai dengan digester Biogas siap digunakan. Selain memiliki keterampilan tersebut, baik tukang maupun teknisi digester fiber glass juga memiliki keterampilan sebagai berikut:
1) mengetahui kelengkapan digester dan alur pemasangannya;
2) merakit digester, bak inlet dan outlet;
3) memasang baut;
4) mendempul;
5) mengecor/laminasi;
6) merangkai alat dan memasangnya dalam lubang yang sudah disediakan;
7) mengisi digester Biogas pada tahap awal;
8) memasang instalasi Biogas Skala Rumah Tangga ke peralatan aplikasi (kompor, lampu, generator listrik, dan sebagainya);
9) memberikan sosialisasi singkat kepada pengguna mengenai tata cara pengisian, pemeliharaan, dan pemakaian Instalasi Biogas Skala Tumah Tangga;
c. Pembantu tukang Pembantu tukang memiliki kemampuan untuk membantu tukang dalam melaksanakan pekerjaan tukang.
12. Penandaan Setiap Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga yang dibangun harus diberi label pada tempat yang mudah dilihat dan tidak mudah hilang dengan informasi sebagai berikut:
a. nama program;
b. sumber pendanaan (Dana Alokasi Khusus);
c. tahun pembuatan; dan
d. kapasitas tampung.
B. Spesifikasi Teknis Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Tipe Kubah Tetap (Fixed Dome) dari Beton
1. Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton menggunakan material, peralatan, dan dimensi material sebagaimana yang dipersyaratkan pada Tabel 2
Tabel 2 Persyaratan Material, Peralatan, dan Dimensi Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Tipe Kubah Tetap (Fixed Dome) dari Beton No.
Material dan Peralatan Satuan Ukuran Digester (m3)/ Jumlah Material 4m3 6m3 8m3
1. Batu bata atau setara bh 1500 1700 2000
2. Pasir pasang m3 2 2,4 2,7
3. Pasir kasar m3 2 2,4 2,7
4. Batu kerikil/koral m3 1,5 1,7 1,9
5. Semen (50 kg) sak 15 18 22
6. MS rod kg 20 22 24
7. Mixer bh 1 1 1
8. Pipa gas utama ( 1 set ) bh 1 1 1
a. Fittings PVC bh 10 10 10
b. Pipa gas (PVC) m 12 12 12
9. Water Drain bh 1 1 1
10. Gas tap bh 2 2 2
11. Kompor bh 1 1 1
12. Lampu Biogas bh 1 1 1
13. Hose pipe m 1 1 1
14. Teflon tape bh 2 2 2
15. Inlet pipe bh 2 2 2
16. Manometer bh 1 1 1
17. Cat emulsi (emultion paint) lt 1 1,5 2
18. Material pondasi untuk tanah lunak
a. Kayu ubar / kayu mahang (diameter = 7 – 10 cm) batang 25 17 18
b. Besi beton (diameter = 8 – 10 mm) batang 8 10 11
2. Ketentuan Pengerjaan Bagian-bagian Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tersebut harus mengikuti ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. Tangki pencerna (digester) 1) Pondasi, terbuat dari:
a) beton dibuat dari campuran semen:pasir:kerikil dengan perbandingan 1:2:3; dan b) plesteran dilakukan dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4.
2) Dinding, terbuat dari:
a) pasangan batu bata dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4;
b) plesteran dilakukan dengan menggunakan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4;
c) acian dilakukan dengan campuran semen dan air;
dan d) pelapisan kedap air dilakukan dengan menggunakan campuran pengedap air.
3) Kubah a) kubah beton dibuat dari:
(1) campuran semen:pasir:kerikil dengan perbandingan 1:2:3;
(2) plesteran dilakukan dengan menggunakan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4;
(3) acian dilakukan degan menggunakan campuran semen dan air; dan
(4) pelapisan kedap air dilakukan dengan menggunakan campuran cat emulsi (acrilyc emulsion paint) atau bahan pengedap air yang dicampur semen.
b) kubah pasangan batu bata dibuat dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) pasangan batu bata dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4;
(2) plesteran dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4;
(3) acian menggunakan campuran semen dan air;
dan
(4) lapisan kedap air menggunakan campuran cat emulsi (emulsion paint) atau bahan pengedap air yang dicampur semen.
b. Bak pemasukan bahan baku, terbuat dari:
1) pasangan batu bata dengan menggunakan campuran semen:pasir 1:4;
2) plesteran dilakukan dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:4; dan 3) acian dilakukan dengan campuran semen dan air.
c. Bak penampung keluaran lumpur organik, terbuat dari:
1) pasangan batu bata dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:4;
2) plesteran dilakukan dengan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:4; dan 3) acian dilakukan dengan campuran semen dan air.
d. Pemasangan pipa saluran pemasukan bahan baku Pemasangan pipa saluran inlet dilakukan dengan cara menghubungkan bak pemasukan bahan baku dengan lubang pemasukan di dinding tangki pencerna (digester) menggunakan pipa PVC dimana kedua ujung saluran direkatkan dengan pasangan batu bata yang menggunakan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:4.
e. Manhole 1) Tipe 1 (satu) manhole, beton dari campuran semen:pasir:kerikil dengan perbandingan 1:2:3; dan 2) plesteran dilakukan dengan menggunakan campuran semen:pasir dengan perbandingan 1:3 atau 1:4.
f. Pemasangan pipa saluran pengeluaran gas Pemasangan pipa saluran pengeluaran gas dilakukan dengan seal tape putih minimum sebanyak 13 (tiga belas) kali lilitan
dengan lem PVC yang lambat kering yang dipasang pada knee pada tangki pencerna (digester).
3. Persyaratan Material Persyaratan material yang diperlukan untuk membangun unit Biogas adalah sebagai berikut:
a. Semen Semen yang digunakan untuk membangun Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton harus semen yang memenuhi persyaratan SNI yang berlaku.
b. Pasir Pasir yang digunakan untuk membangun Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton harus pasir kualitas baik dengan kandungan tanah/lumpur kurang dari 5% (lima persen).
c. Pasangan Batu Bata Pasangan batu bata yang digunakan untuk membangun Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton harus pasangan bata kualitas lokal terbaik hasil dari pembakaran yang sempurna.
d. Kerikil Kerikil yang digunakan untuk membangun Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton harus kerikil batu pecah dengan ukuran 2 cm (dua sentimeter) sampai dengan 3 cm (tiga sentimeter)
e. Besi Beton Besi beton yang digunakan untuk membangun Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton minimal besi ukuran 8 mm (delapan milimeter) dan memenuhi persyaratan SNI yang berlaku.
f. Pipa 1) pipa saluran pemasukan bahan baku menggunakan pipa PVC jenis AW;
2) pipa pengeluaran gas menggunakan pipa besi berlapis galvanis dan memenuhi persyaratan SNI; dan 3) katup utama terbuat dari material logam tahan karat.
g. Penambahan kuantitas material dan peralatan pemanfaatan Biogas diperkenankan sesuai kebutuhan.
4. Metode Uji Pengujian terhadap Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton harus dilakukan dengan uji kebocoran tangki pencerna (digester), dengan menggunakan salah satu dari metode uji yang mengacu kepada SNI tentang Unit Penghasil Biogas dengan Tangki Pencerna (digester) Tipe Kubah dari Beton yang berlaku sebagai berikut sebagai berikut:
a. Metode uji dengan memasukkan udara Metode uji dengan memasukkan udara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) isi air ke dalam tangki pencerna (digester) sampai lubang keluaran tertutup;
2) pompa udara ke dalam tangki pencerna (digester) melalui saluran pengeluaran gas sampai tekanan manometer uji mencapai 10 cm (sepuluh sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) air;
3) diamkan kondisi sebagaimana pada angka 2) selama sekitar 4 (empat) jam;
4) perhatikan kondisi berikut untuk mengetahui hasil uji:
apabila setelah melewati 4 (empat) jam:
a) permukaan air dalam manometer uji turun tidak lebih dari 3 cm (tiga sentimeter) berarti tidak bocor;
b) permukaan air dalam manometer uji turun lebih dari 3 cm (tiga sentimeter) berarti terdapat kebocoran udara; dan c) permukaan air dalam manometer uji turun lebih dari 10 cm (sepuluh sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) air berarti terdapat kebocoran air.
b. Metode uji dengan memasukkan asap Metode uji dengan memasukkan asap, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) isi air ke dalam tangki pencerna (digester) sampai permukaan air berada pada 15 cm (lima belas sentimeter)
di bawah lubang overflow yang terdapat pada bak penampung keluaran lumpur organik;
2) pompa asap ke dalam tangki pencerna (digester) melalui pipa pengeluaran gas sampai air keluar dari lubang overflow;
3) diamkan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2) selama 24 (dua puluh empat) jam;
4) perhatikan kondisi berikut untuk mengetahui hasil uji:
apabila setelah melewati 24 (dua puluh empat) jam:
a) permukaan air dalam bak penampung keluaran lumpur organik turun tidak lebih dari 4 (empat) cm berarti tidak bocor;
b) permukaan air dalam bak penampung keluaran lumpur organik turun lebih dari 4 cm (empat sentimeter) berarti bocor.
5. Gambar desain Instalasi Biogas Rumah Tangga tipe kubah tetap dari beton.
Sekalipun gambar-gambar di bawah ini menunjukkan unit penghasil Biogas yang terpasang di bawah tanah, posisi unit penghasil Biogas terhadap permukaan tanah dapat disesuaikan dengan kondisi tanah setempat.
Gambar 2.
Contoh 1 Skema Tangki Pencerna (Digester) Tipe Kubah Tetap dari Beton
Gambar 3.
Contoh 2 Skema Tangki Pencerna (Digester) Tipe Kubah Tetap dari Beton
C. Spesifikasi Teknis untuk Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Tipe Kubah Tetap dari Serat Kaca (Fiber Glass):
1. Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari serat kaca (fiber glass) menggunakan material, peralatan, dan dimensi material sebagaimana yang dipersyaratkan pada Tabel 3 dan Tabel 4.
Tabel 3 Daftar Peralatan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Tipe Kubah Tetap dari Serat Kaca (Fiber Glass) No.
Item Peralatan Satuan Jumlah Material Ukuran Digester 5,1 -7,0 m3 3,0 – 5,0 m3
Komponen Alat
1. Reaktor (kubah) Unit 1 1
2. Bak inlet+penutup bak Unit 1 1
3. Bak outlet+penutup bak Unit 1 1
4. Pipa corong inlet ke reaktor Unit 1 1
5. Pipa corong outlet dari reaktor Unit 1 1
6. Pipa gas outlet Unit 1 1
7. Main valve Unit 2 2
8. Pipa gas (PVC) m 40 - 80 20 - 40
9. Burner kompor Unit 2 - 3 1 - 2
10. Lampu Biogas Unit 2 - 3 1 - 2
11. Manometer/meter kontrol Unit 2 - 3 1 - 2
12. Water trap Unit 2 1
13. Buku panduan buah/ keluarga 1 1
Tabel 4 Spesifikasi Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Tipe Kubah Tetap Dari Serat Kaca (Fiber Glass) Spesifikasi Satuan Kelas I II Kapasitas tampung m3 5,1 -7,0 3,0 – 5,0 Dimensi ruang digester - Tinggi total - Diameter
mm
2.300 – 2.500
1.900 – 2.000
2.000 – 2.500
1.500 – 1.700 Diameter
a. Lubang pemasukan minimum
b. Lubang pengeluaran minimum
cm
cm
10
10
10
10 Tekanan Biogas cm kolom air 120 120 Ruang kedap udara
a. Tebal dinding
b. Kuat Tarik minimum
mm N/mm2
4,0 – 9,0 40
4,0 – 5,0 40 Saluran pengeluaran gas
a. Diameter luar
b. Tebal pipa minimum
mm mm
12,7 ± 0,5 1,2 ± 0,5
12,7 ± 0,5 1,2 ± 0,5 Volume bak inlet minimum (dengan penutup) m3 0,16 0,16 Volume bak outlet minimum (dengan penutup) m3 2,0 1,0 Catatan : Jaminan yang diberikan oleh produsen paling sedikit 5 (lima) tahun untuk reaktor (digester).
Gambar 6.
Contoh Instalasi Biogas SkalaRumah Tangga Tipe Kubah Tetap dari Serat Kaca (Fiber Glass)
2. Bahan dan Dimensi Bahan dari komponen utama yang terdiri atas saluran pemasukan, saluran pengeluaran, dan reaktor terbuat atas serat kaca (fiber glass) serta pengeluaran gas terbuat dari pipa polyvinyl cloride (PVC).
3. Metode uji
a. Pengujian terhadap Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari serat kaca (fiber glass), dilakukan dengan peralatan sebagai berikut:
1) manometer;
2) jangka sorong;
3) meteran; dan 4) mesin tarik.
b. Pengujian dilakukan terhadap mutu dan unjuk kerja sebagai berikut:
1) uji verifikasi ukuran panjang, tinggi, dan diameter dapat diukur dengan meteran;
2) uji verifikasi tebal dinding dan pipa dapat diukur dengan jangka sorong;
3) uji verifikasi diameter dan tebal pipa saluran gas, dapat diukur dengan jangka sorong;
4) uji sifat mekanik bahan bahan reaktor Biogas dapat menahan beban 40 kg/cm2; dan
5) tekanan gas yang dihasilkan, dapat diukur dengan manometer yang dipasang pada reaktor Biogas.
c. Syarat lulus uji Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga tipe kubah tetap dari serat kaca (fiber glass) dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi sesuai dengan Tabel 4 (spesifikasi reaktor).
D. Spesifikasi Teknis untuk Kompor Biogas Spesifikasi Teknis untuk Kompor Biogas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. secara visual kompor simetris dan proporsional, tidak terdapat sudut dan sisi yang tajam;
2. material dari plastik hanya boleh digunakan pada komponen yang di luar badan kompor dengan syarat tahan panas sampai dengan 80 oC (delapan puluh derajat celcius), tidak mudah retak/rapuh, tidak melar bila terkena panas secara terus menerus;
3. material yang bersentuhan dengan api atau terkena panas tidak boleh mudah terbakar atau terkelupas akibat panas, tidak menimbulkan bau menyengat, dan tidak membahayakan lingkungan;
4. suku cadang dan komponen dari kompor Biogas rumah tangga dibuat dari besi cor, stainless steel, atau logam lainnya yang tidak mudah berkarat;
5. apabila badan kompor dan konstruksi kompor lainnya terbuat dari material yang berpotensi korosi, harus dilapisi dengan lapisan anti karat dan tahan api;
6. badan kompor mengacu pada SNI kompor gas berbahan bakar LPG satu tungku dan/atau dua tungku dengan sistem pemantik mekanik;
7. diameter spuyer (nozzle) untuk kompor LPG diubah menjadi 2 mm (dua milimeter) untuk dapat digunakan menjadi kompor Biogas;
8. jumlah burner kompor disesuaikan dengan kebutuhan (single atau double);
9. jaminan yang diberikan oleh penyedia paling sedikit 6 (enam) bulan disertai dengan kartu jaminan; dan
10. tersedia petunjuk pemakaian.
Gambar 7.
Contoh skema kompor Biogas satu tungku
VI.
REVITALISASI PLTMH Revitalisasi dapat dilakukan pada aset milik Pemerintah Daerah yang dioperasikan oleh lembaga pengelola. Kerusakan PLTMH yang dapat didanai melalui program Revitalisasi dilakukan berdasarkan kajian yang merekomendasikan pembangkit akan beroperasi dengan normal setelah dilakukan Revitalisasi PLTMH, dengan kondisi sebagai berikut:
A. Pernah beroperasi tetapi rusak atau force majeure karena:
1. bencana sosial;
2. kebakaran; dan/atau
3. bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus atau gempa bumi, yang berakibat kerusakan baik pada bangunan sipil, peralatan pembangkit, maupun jaringan distribusi dan dibuktikan dengan foto- foto instalasi PLTMH yang mengalami kerusakan;
B. Pernah beroperasi minimal selama dua tahun tanpa masalah teknis tetapi mengalami kerusakan pada bagian tertentu pada operasi normal, atau akibat umur teknisnya yang sudah terlampaui; dan/atau C. masih beroperasi namun sebagian atau keseluruhan komponen sistem PLTMH mengalami kerusakan yang mengganggu unjuk kerja operasional PLTMH;
Revitalisasi tidak mencakup komponen sistem yang masih dalam masa dan ketentuan garansi.
Proses Uji Laik Operasi (ULO) dilakukan setelah Revitalisasi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016.
VII.
REVITALISASI PLTS FOTOVOLTAIK TERPUSAT Revitalisasi PLTS Fotovoltaik Terpusat merupakan kegiatan untuk memperbaiki bagian instalasi PLTS Terpusat yang rusak dan sudah tidak berfungsi lagi. Revitalisasi dapat dilakukan pada aset milik Pemerintah Daerah yang dioperasikan oleh lembaga pengelola. Kerusakan PLTS Fotovoltaik Terpusat yang dapat didanai melalui program Revitalisasi dimaksud dilakukan berdasarkan kajian yang merekomendasikan
pembangkit akan beroperasi dengan normal setelah dilakukan Revitalisasi dengan kondisi sebagai berikut:
A. Pernah beroperasi tetapi rusak atau force majeure karena:
1. bencana sosial;
2. kebakaran; dan/atau
3. bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus atau gempa bumi, yang berakibat kerusakan baik pada bangunan sipil, peralatan pembangkit, maupun jaringan distribusi dan dibuktikan dengan foto- foto instalasi PLTS yang mengalami kerusakan;
B. Pernah beroperasi paling sedikit selama dua tahun tetapi mengalami kerusakan pada bagian tertentu pada operasi normal atau akibat umur teknisnya yang sudah terlampaui;
C. Masih beroperasi namun sebagian atau keseluruhan komponen sistem PLTS mengalami kerusakan yang menganggu unjuk kerja operasional PLTS Fotovoltaik Terpusat;
Revitalisasi tidak mencakup komponen sistem yang masih dalam masa dan ketentuan garansi.
Proses Uji Laik Operasi (ULO) dilakukan setelah Revitalisasi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016.
VIII.
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) SPPL berisi:
A. identitas pemrakarsa;
B. informasi singkat terkait dengan kegiatan;
C. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
D. penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan E. tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL):
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama
: .............................................................................................
- Jabatan : .............................................................................................
- Alamat
: .............................................................................................
- Nomor Telp.
: .............................................................................................
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
- Nama kegiatan*
:
Pembangunan PLTMH/PLTS Fotovoltaik Terpusat - Alamat/lokasi kegiatan
:
.........................................................................
- Jenis/sifat kegiatan : penyediaan energi skala kecil - Kapasitas
: .........................................................................
dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa:
1. 2.
3. 4.
5. dst.
merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui:
1. 2.
3. 4.
5. dst.
Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi berwenang.
Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan, Meterai dan tanda tangan
(..................N A M A...................)
Nomor bukti penerimaan oleh instansi LH
Tanggal:
Penerima:
Catatan:
- *) pilih salah satu - Contoh format di atas merupakan format minimum dan dapat dikembangkan oleh PERATURAN PEMERINTAH Daerah setempat.
IX.
PENGEMBANGAN LISTRIK PERDESAAN A. Pengembangan Listrik Perdesaan berupa pembangunan jaringan instalasi listrik dan penyambungan listrik rumah tangga merupakan kegiatan pembangunan instalasi listrik untuk meningkatkan akses listrik kepada kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berlokasi dekat jaringan distribusi tegangan rendah dengan jarak paling jauh 40 m (empat puluh meter);
2. calon penerima kegiatan masuk dalam daftar Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K);
3. pembangunan instalasi listrik rumah tangga menggunakan material dan peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Tabel 5:
Tabel 5 Persyaratan Material dan Peralatan Instalasi Listrik No.
Material dan Peralatan 1 Kabel NYM 2 x 1,5 mm2 2 Kabel NYM 3 x 2,5 mm2 3 Kabel NYM 3 x 4 mm2 4 Sekering/MCB 5 Plaffond Fitting 6 Roset (jika diperlukan) 7 Stop Kontak 8 Saklar Ganda 9 Saklar Tunggal 10 Earthing Rod + Clamp 11 Kawat BC 6 mm2 12 Pipa PVC 5/8 13 Kotak Sambung (T dos) 14 Lampu Hemat Energi
4. Pembangunan instalasi listrik rumah tangga harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku;
5. Sebelum dioperasikan dilakukan Sertifikasi Uji Laik Operasi (SLO) pada instalasi listrik.
B. Pengembangan Listrik Perdesaan berupa pembangunan instalasi listrik dan penyambungan listrik rumah tangga dengan penambahan Jaringan
Tegangan Rendah merupakan kegiatan pembangunan instalasi listrik untuk meningkatkan akses listrik kepada kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terjangkau infrastruktur distribusi tenaga listrik, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. lokasi masyarakat calon penerima kegiatan berjarak paling jauh 2 km (dua kilo meter) dari Jaringan Tegangan Rendah terdekat;
2. calon penerima kegiatan masuk dalam daftar Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K);
3. pembangunan instalasi listrik rumah tangga menggunakan material dan peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Tabel 5;
4. pembangunan instalasi listrik rumah tangga harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku;
5. pembangunan instalasi jaringan tegangan rendah (JTR) harus memenuhi standar PT. PLN (Persero) (SPLN) yang berlaku;
6. Sebelum dilakukan pembangunan instalasi Jaringan Tegangan Rendah harus dilakukan Kesepahaman Kerja Sama Operasi (MOU) dengan PT PLN (Persero);
7. Sebelum dioperasikan dilakukan Sertifikasi Uji Laik Operasi (SLO) pada instalasi listrik dan Jaringan Tegangan Rendah.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG ENERGI SKALA KECIL
FORMAT LAPORAN A. Format Laporan Triwulan untuk Pembangunan PLTMH
Laporan Triwulan I/II/III/IV Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil Nama PLTMH :
Kapasitas (kW) :
Rumah Terlistriki (unit) :
Tahun Anggaran DAK :
Koordinat GPS :
Lintang S/U Bujur Timur Kampung/Dusun :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Nama Sungai :
Pelapor : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ...............................
Tanggal Pelaporan :
Pelaksanaan Pembangunan PLTMH DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil Bangunan Sipil Status Kemajuan
Persiapan Konstruksi Selesai Bendung :
Bangunan Pengalih Aliran (Intake) :
Pengendap Awal :
Saluran Pembawa :
(Head Race) Bak Penenang (Forebay) :
Pipa Pesat (Penstock)/Pipa Hisap (Draft Tube 1) :
Rumah Pembangkit (Power House) :
Saluran Pembuang(Tailrace) :
Peralatan Elektro Mekanik Status Kemajuan
Dipesan Tiba di lokasi Terpasang Turbin :
Generator :
Kontrol (ELC/IGC) :
Catatan
Distribusi dan Sambungan Rumah/Instalasi Rumah Status Kemajuan
Dipesan Tiba di Lokasi Terpasang Tiang Distribusi :
Kabel Distribusi :
Trafo :
Kabel Sambungan Rumah :
Pembatas/kWh meter :
Instalasi Rumah :
Catatan Kemajuan (sudah diselesaikan sebanyak) Tiang Distribusi : buah Kabel Distribusi : meter Kabel Sambungan Rumah : meter Instalasi Rumah : rumah
Lembaga Pengelola PLTMH Status Kemajuan
Belum Dipilih Terpilih Terlatih
1 Hanya untuk Turbin Propeller (horizontal, tubular, open flume)
Ketua :
Bendahara :
Operator :
Belum Ditentukan Telah Ditentukan
Iuran (Rp/bln)/Tarif (Rp/kWh) :
Catatan
Jadwal dan Penyerapan Dana Status Kemajuan
Rencana dan Realisasi Jadwal Konstruksi : Mulai :
..........................
Selesai :
............................
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat Ini
Rp .................................
Rp .....................................
Catatan
Foto Kegiatan
(tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
B. Format Laporan Triwulan untuk Pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat dan/atau PLTS Fotovoltaik Tersebar
Laporan Triwulan I/II/III/IV Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
Nama PLTS : ..................................................
(Terpusat/Tersebar) Jumlah PLTS Tersebar**) : ..........................................................................
unit Kapasitas (kWp) :
Rumah Terlistriki (unit) :
Tahun Anggaran DAK :
Koordinat GPS :
Lintang S/U Bujur Timur Kampung/Dusun :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Pelapor : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota …………………….........
Tanggal Pelaporan :
Pelaksanaan Pembangunan PLTS DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil Pekerjaan Sipil Status Kemajuan
Persiapan Konstruksi Selesai Pondasi Penyangga*) :
Penyangga :
Rumah Pembangkit*) :
Pagar*) :
Catatan
Modul Surya dan Peralatan Elektrikal Status Kemajuan
Dipesan Tiba di Lokasi Terpasang
Modul Surya :
Inverter :
Solar Charge Controller :
Baterai :
Peralatan Proteksi :
Catatan
Distribusi dan Sambungan Rumah/Instalasi Rumah Status Kemajuan
Dipesan Tiba di Lokasi Terpasang Tiang Distribusi*) :
Kabel Distribusi*) :
Trafo*) :
Sambungan Rumah*) :
Energy Limiter*) :
Instalasi Rumah :
Catatan Kemajuan (sudah diselesaikan sebanyak) Tiang Distribusi*) : buah Kabel Distribusi*) : meter Sambungan Rumah*) : meter Instalasi Rumah : rumah
*) tidak termasuk PLTS Fotovoltaik Tersebar
**) diisi jika kegiatan yang dilaksanakan berupa PLTS Fotovoltaik Tersebar
Lembaga Pengelola PLTS ........
Status Kemajuan
Belum Dipilih Terpilih Terlatih Ketua :
Bendahara :
Operator :
Belum Ditentukan Telah Ditentukan Tarif Iuran (Rp/bln)/Tarif (Rp/kWh) :
Catatan
Jadwal dan Penyerapan Dana Status Kemajuan
Rencana dan Realisasi Jadwal Konstruksi : Mulai :
..........................
Selesai :
............................
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat Ini
Rp ................................
Rp .....................................
Catatan
Foto Kegiatan
(tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
C. Format Laporan Triwulan untuk Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga Laporan Triwulan I/II/III/IV Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil Nama Instalasi Biogas : ....................................................
(rumah tangga) Jenis Unit Tangki Pencerna (digester) :
........................................................
(beton/fiber)* Kapasitas Unit Tangki Pencerna (digester) :
4 m3/6 m3/8 m3 * (untuk beton) 3 – 7 m3 (untuk fiber glass) Jumlah Unit Tangki Pencerna (digester) :
.....................................................................
unit Tahun Anggaran DAK :
Koordinat GPS :
Lintang S/U Bujur Timur Kampung/Dusun :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Pelapor : Pemerintah Daerah Provinsi …………………...
Tanggal Pelaporan :
*) : pilih salah satu
Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil Pekerjaan Sipil Status Kemajuan
Persiapan Konstruksi Selesai Galian :
Tangki Pencerna :
Inlet :
Outlet :
Mixer :
Pemipaan :
Catatan
Material Unit Biogas
Status Kemajuan
Dipesan Tiba di Lokasi Terpasang Semen :
Batu Bata :
Pasir :
Besi Beton :
Cat Akrilik :
Catatan
Alat Distribusi dan Pemanfaatan Biogas Status Kemajuan
Dipesan Tiba di Lokasi Terpasang Watertrap :
Pipa dan Kelengkapannya :
Manometer :
Kompor Biogas :
Catatan
Kemajuan (sudah diselesaikan sebanyak)
Lembaga Pengelola Biogas Status Kemajuan
Belum Dipilih Terpilih Terlatih Ketua :
Bendahara :
Operator :
Belum Ditentukan Telah Ditentukan Tarif Iuran (Rp/bln)/Tarif (Rp/kWh) :
Rp Catatan
Jadwal dan Penyerapan Dana Status Kemajuan
Rencana dan Realisasi Jadwal Konstruksi :
Mulai :
..........................
Selesai :
............................
Status fisik
Terbangun …….. unit Menyala ……….. unit
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat Ini
Rp ................................
Rp .....................................
Catatan
Foto Kegiatan (tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
D. Format Laporan Triwulan untuk Revitalisasi PLTMH
Laporan Triwulan I/II/III/IV Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil Nama PLTMH :
Kapasitas (kW) :
Rumah Terlistriki (unit) :
Instansi yang Membangun :
Tahun Dibangun :
Tahun Anggaran DAK :
Koordinat GPS :
Lintang S/U Bujur Timur Kampung/Dusun :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Nama Sungai :
Pelapor : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ..............................
Tanggal Pelaporan :
Pelaksanaan Revitalisasi PLTMH DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil Bangunan Sipil Status Kemajuan
Persiapan Revitalisasi Selesai Bendung :
Bangunan Pengalih Aliran (Intake) :
Pengendap Awal :
Saluran Pembawa (Head Race) :
Bak Penenang (Forebay) :
Pipa Pesat (Penstock)/Pipa :
Hisap (Draft Tube 2) Rumah Pembangkit (Power House) :
Saluran Pembuang (Tailrace) :
Peralatan Lain
:
:
:
Catatan
Peralatan Elektro Mekanik Status Kemajuan
Persiapan/ Dipesan Revitalisasi/ Pemasangan Selesai Turbin :
Generator :
Kontrol (ELC/IGC) :
Peralatan Lain
:
:
:
Catatan
Distribusi dan Sambungan Rumah/Instalasi Rumah Status Kemajuan
Persiapan/ Dipesan Revitalisasi/ Konstruksi Selesai Tiang Distribusi :
Kabel Distrubusi :
Trafo :
Kabel Sambungan Rumah :
Pembatas/kWh meter :
Instalasi Rumah :
2 Hanya untuk Turbin Propeller (horizontal, tubular, open flume)
Catatan Kemajuan (sudah dilakukan Revitalisasi sebanyak) Tiang Distribusi : buah Kabel Distribusi : meter Kabel Sambungan Rumah : meter Instalasi Rumah : rumah
Jadwal dan Penyerapan Dana Status Kemajuan
Rencana dan Realisasi Revitalisasi Jadwal Rehabiltasi :
Mulai :
..........................
Selesai :
............................
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat Ini
Rp .................................
Rp ....................................
Catatan
Foto Kegiatan
(tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
E. Format Laporan Triwulan untuk Revitalisasi PLTS Fotovoltaik Terpusat
Laporan Triwulan I/II/III Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
Nama PLTS :
Kapasitas (kWp) :
Rumah Terlistriki (unit) :
Instansi yang Membangun :
Tahun Dibangun :
Tahun Anggaran DAK :
Koordinat GPS :
Lintang S/U Bujur Timur Kampung/Dusun :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Pelapor :
Pemerintah Kabupaten/Kota ……………………….......
Tanggal Pelaporan :
Pelaksanaan Revitalisasi PLTS Fotovoltaik Terpusat DAK Bidang Energi Skala Kecil Pekerjaan Sipil Status Kemajuan
Persiapan Revitalisasi Selesai Pondasi Penyangga :
Penyangga :
Rumah Pembangkit (Power House) :
Pagar :
Peralatan Lain
:
:
:
Catatan
Modul Surya dan Peralatan Elektrikal Status Kemajuan
Dipesan Konstruksi/ Pemasangan Selesai Modul Surya :
Inverter :
Solar Charge Controller :
Baterai :
Peralatan Proteksi :
Peralatan Lain
:
:
:
Catatan
Distribusi dan Sambungan Rumah/Instalasi Rumah Status Kemajuan
Dipesan Revitalisasi Selesai Tiang Distribusi :
Kabel Distribusi :
Trafo :
Sambungan Rumah :
Energy Limiter :
Instalasi Rumah :
Catatan Kemajuan (sudah dilakukan Revitalisasi sebanyak) Tiang Distribusi : buah Kabel Distribusi : meter Sambungan Rumah : meter Instalasi Rumah : rumah
Jadwal dan Penyerapan Dana Status Kemajuan
Rencana dan Realisasi Revitalisasi
Jadwal Revitalisasi : Mulai :
..........................
Selesai :
............................
Anggaran : Total Penyerapan Sampai Saat Ini
Rp ................................
Rp .....................................
Catatan
Foto Kegiatan
(tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
F. Format Laporan Triwulan untuk Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga
Laporan Triwulan I/II/III/IV Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil Nama Kegiatan : Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga di Provinsi ..........................................
Jumlah Penerima : ........................................... (rumah tangga) Tahun Anggaran DAK :
Pagu Anggaran :
Realisasi Anggaran :
Pelapor : Pemerintah Daerah Provinsi …………………...
Tanggal Pelaporan :
Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga N o Kabupaten / Kota Kecamata n Keluraha n/ Desa Koordinat *) Jumlah Penerima Target Realisasi Terpasang* *) Terbayar BP***) 1 Kabupaten / Kota...
2 Kabupaten / kota...
3 Kabupaten / kota...
Catatan :
*) Koordinat lokasi kelurahan/desa (kantor pemerintahan) **) Instalasi telah selesai terpasang ***) Biaya Penyambungan (BP) telah dibayarkan ke PT. PLN (Persero)
Foto Kegiatan
(tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
G. Format Laporan Triwulan untuk Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik Dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga dengan Penambahan Jaringan
Laporan Triwulan I/II/III/IV Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil Nama Kegiatan : Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga dengan Penambahan Jaringan di Provinsi ..................
Jumlah Penerima : ........................................... (rumah tangga) Panjang Jaringan : ........................................... (kms) Tahun Anggaran DAK :
Pagu Anggaran :
Realisasi Anggaran :
Pelapor : Pemerintah Daerah Provinsi …………………...
Tanggal Pelaporan :
Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga dengan Penambahan Jaringan No Kabupaten/ Kota Kecamatan Kelurahan/ Desa Koordinat*) Jumlah Penerima Target Realisasi Terpasang**) Terbayar BP***) 1 Kabupaten/ Kota......
2 Kabupaten/ Kota......
3 Kabupaten/ Kota......
Catatan :
*) Koordinat lokasi kelurahan/desa (kantor pemerintahan) **) Instalasi telah selesai terpasang ***) Biaya Penyambungan (BP) telah dibayarkan ke PT. PLN (Persero)
Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik dan Penyambungan Listrik Rumah Tangga dengan Penambahan Jaringan
Lokasi : Kabupaten/Kota ...., Kecamatan ...., Kelurahan/Desa ....., Panjang Jaringan Tegangan Rendah ....kms Status Kemajuan
Persiapan Materal tiba di lokasi Konstruksi Selesai*) Tiang :
Konduktor :
Trafo :
Foto Kegiatan
Lokasi : Kabupaten ...., Kecamatan ...., Kelurahan/Desa ....., Panjang Jaringan Tegangan Rendah ....kms Status Kemajuan
Persiapan Material tiba di Lokasi Konstruksi Selesai*) Tiang :
Konduktor :
Trafo :
Foto Kegiatan
Catatan :
*) Instalasi telah selesai terpasang
(tempat) , (hh bb tttt) (Pelapor),
(Nama lengkap)
H. Laporan Akhir Tahun
Laporan Akhir Tahun Kegiatan DAK Fisik Bidang Energi Skala Kecil yang dilaksanakan harus dapat memberikan informasi umum mengenai rencana dan pelaksanaan kegiatan, dengan sistematika laporan sebagai berikut:
I.
Halaman Judul II.
Kata Pengantar III.
Daftar Isi IV.
Pendahuluan A. Latar Belakang Kegiatan
1. Gambaran Umum
2. Maksud dan Tujuan B. Sistematika Penyusunan V.
Rencana Kegiatan A. Arah dan Sasaran B. Program dan Kegiatan VI.
Anggaran A. Pendapatan B. Realisasi Belanja VII.
Pelaksanaan dan Hasil Kegiatan VIII.
Permasalahan dan Upaya Pemecahan Masalah A. Permasalahan B. Upaya Pemecahan Masalah IX.
Dokumentasi dan Foto Kegiatan X.
Simpulan dan Saran A. Simpulan B. Saran PENUTUP
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN