Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Pendidikan dan Pelatihan, selanjutnya disebut Diklat, adalah proses pengembangan kompetensi yang menitikberatkan pada pengetahuan, keterampilan dan keahlian di bidang energi dan sumber daya mineral.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
5. Bantuan Diklat adalah dukungan biaya penyertaan Diklat bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Beasiswa adalah dukungan biaya untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi.
7. Masyarakat adalah warga
sebagai orang-perseorangan.
8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut KESDM, adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disebut Badan Pengembangan SDM ESDM, adalah Badan yang menyelenggarakan urusan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
10. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat adalah Instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
11. Sekolah Tinggi Energi dan Mineral, selanjutnya disebut STEM Akamigas, adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.