Pasal 1
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional INDONESIA 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebagai Standar Wajib.
(2) Pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan untuk angka 534:
Gawai Untuk Proteksi Terhadap Voltase Lebih serta Lampiran A: Pemasangan GPS pada Sistem TN, Lampiran B:
Pemasangan GPS pada Sistem TT, Lampiran C:
Pemasangan GPS pada Sistem IT dan Lampiran D: Pemasangan GPS Diuji Kelas I, II, dan III sebagaimana dimaksud pada Bagian 5-53:
Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Listrik–Isolasi, Penyakelaran dan Kendali.