PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri selaku PPKN
berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja, kecuali untuk Kerugian Negara yang dilakukan oleh Wakil Menteri, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja di masing-masing Unit Organisasi.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membentuk TPKN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi yang menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Menteri.
(2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas wakil dari:
a. pejabat/pegawai di lingkungan Satuan Kerja yang bersangkutan;
b. pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian; dan
c. pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang membidangi perbendaharaan.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(4) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi dan menentukan harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menentukan jangka waktu kesanggupan pengembalian Kerugian Negara;
f. menentukan mekanisme pengembalian Kerugian Negara; dan
g. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja yang membentuknya.
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(1) Dalam rangka penghitungan jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c, penyelesaian Kerugian Negara dapat dilakukan dengan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atau barang yang sejenis.
(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan, penentuan nilai menggunakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(4) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau nilai wajar.
(5) Dalam hal barang milik negara atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diasuransikan, penentuan nilai Kerugian Negara dilakukan dengan cara hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengurangi hasil klaim asuransi dari perusahaan asuransi atas barang milik negara atau barang bukan milik negara dimaksud.
(6) Dalam hal barang milik negara atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diasuransikan, penggantian barang milik negara atau barang bukan milik negara oleh perusahaan asuransi tidak menghapuskan kewajiban Pihak yang Merugikan dalam mengganti Kerugian Negara.
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh TPKN dengan pertimbangan yang seadil- adilnya.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c dan menentukan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat meminta pertimbangan dari instansi pemerintah atau swasta yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
(1) TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf g untuk dimintakan tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanggapan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja yang membentuknya paling lama 6 (enam) hari kerja setelah menerima dan menyetujui atau menolak tanggapan atau tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5).
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. identitas pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. jumlah Kerugian Negara;
c. fakta kronologis;
d. uraian hasil pemeriksaan; dan
e. dalam hal diperlukan, pertimbangan dari pihak yang berkompeten terkait penghitungan jumlah Kerugian Negara dan/atau penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. identitas pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan uang/surat berharga/barang;
b. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang;
c. fakta kronologis; dan
d. uraian hasil pemeriksaan.
(1) Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN PPKN.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) TPKN wajib melaksanakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang dari Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disetujui oleh Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
(1) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dituangkan dalam bentuk SKTJM.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(3) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti pemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran IA sampai dengan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib dibayarkan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris secara tunai atau angsuran sesuai dengan SKTJM.
(2) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pelunasan dengan ketentuan:
a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani apabila Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum; atau
b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani apabila Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian.
(3) Dalam kondisi tertentu Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu kondisi ekonomi atau kondisi lain Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Menteri selaku PPKN dapat menerima atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) setelah meminta pertimbangan dari Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pihak yang Merugikan.
(1) Menteri selaku PPKN wajib melakukan pemantauan atas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Pemantauan atas ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal dengan ketentuan:
a. untuk jangka waktu kewajiban pelunasan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a pelaporan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) bulan; atau
b. untuk jangka waktu kewajiban pelunasan Kerugian Negara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan pemberian tenggang waktu untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal teguran tertulis diberikan.
(3) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah menerima teguran tertulis pertama, Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis kedua.
(4) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah menerima teguran tertulis kedua, Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis ketiga.
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban
pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah diberikan teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menolak menandatangani SKTJM.
(2) Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan terhadap SKP2KS kepada Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menunda kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara.
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua merangkap anggota;
b. Inspektur Jenderal selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Kepala Biro yang membidangi keuangan selaku Sekretaris merangkap anggota;
d. Inspektur sesuai dengan lingkup tugasnya selaku anggota; dan
e. Kepala Biro yang membidangi hukum selaku anggota.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 membuktikan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dengan tembusan kepada Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
(4) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 membuktikan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis
menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(1) TPKN mulai melaksanakan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah dari Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf b.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dengan
tembusan kepada Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
(3) Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SKJTM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dengan tembusan kepada Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(3) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang
diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(5) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MENETAPKAN putusan untuk:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi
yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima perintah Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja.
(2) TPKN menyampaikan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesai melakukan pemeriksaan ulang.
(1) Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/ Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) kepada Majelis setelah menerima laporan pemeriksaan ulang dari TPKN.
(2) Majelis meneruskan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS berdasarkan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan pemeriksaan ulang dari Menteri selaku PPKN/ Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja.
(3) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Majelis MENETAPKAN putusan untuk:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan Pasal 43 ayat (3) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan penerbitan SKP2K atas
proses SKP2KS kepada Menteri selaku PPKN.
(2) SKP2K atas proses SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K atas proses SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri selaku PPKN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan Pasal 43 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K atas proses SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKP2K atas proses SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
Menteri selaku PPKN/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain maka prioritas pengembalian adalah pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.