Pasal 1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.