Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UPT Badan Geologi merupakan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Badan Geologi.
(2) UPT Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Museum Geologi;
b. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi;
c. Balai Konservasi Air Tanah; dan
d. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah.