Pasal I
Ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah, ayat
(4) dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2029) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
a. Nomor 4 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76);
b. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1715);
c. Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1532);
d. Nomor 21 Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 490);
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
2018, No786.