Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi.
5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
6. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
8. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
9. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
13. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
BAB II
JENIS IZIN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:
a. IUP Eksplorasi;
b. IUPK Eksplorasi;
c. IUP Operasi Produksi;
d. IUPK Operasi Produksi;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
f. IUJP.
(2) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. BUMN;
b. BUMD; dan
c. badan usaha swasta.
(4) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. perusahaan firma;
b. perusahaan komanditer; dan
c. orang perseorangan.
Pasal 3
(1) Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud dalam pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
1. berada pada lintas daerah provinsi;
2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
(3) IUP Eksplorasi yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(4) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Badan Usaha terbuka (go public) yang telah memiliki 1 (satu) atau lebih IUP mineral logam atau batubara dapat mengajukan IUP Eksplorasi kepada Menteri apabila:
a. merupakan IUP Eksplorasi mineral logam atau batubara lainnya; dan
b. WIUP-nya berada pada provinsi yang berbeda.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
a. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
Pasal 6
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b diberikan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan melalui tahapan:
a. pemberian WIUP atau WIUPK; dan
b. pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(2) Pemberian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara prioritas, mekanisme lelang, atau permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan WIUP atau WIUPK.
(4) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
(5) Permohonan IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah BUMN atau BUMD diberikan WIUPK secara prioritas atau ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK; atau
b. setelah badan usaha swasta ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau dikeluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.
Pasal 8
(1) Permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
(3) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dengan ketentuan:
a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektar dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi-nya dicabut, jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi; dan
c. studi kelayakan.
(2) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi mineral logam;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Batubara;
2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu; atau
3. IUPK Eksplorasi Batubara;
c. paling lama 3 (tiga) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam; atau
2. IUP Eksplorasi Batuan.
(3) Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
1. berada pada lintas daerah provinsi;
2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
(3) IUP Eksplorasi yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(4) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Eksplorasi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Badan Usaha terbuka (go public) yang telah memiliki 1 (satu) atau lebih IUP mineral logam atau batubara dapat mengajukan IUP Eksplorasi kepada Menteri apabila:
a. merupakan IUP Eksplorasi mineral logam atau batubara lainnya; dan
b. WIUP-nya berada pada provinsi yang berbeda.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
a. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasinya.
Pasal 6
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b diberikan oleh Menteri.
BAB Kedua
Tata Cara Pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan melalui tahapan:
a. pemberian WIUP atau WIUPK; dan
b. pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(2) Pemberian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara prioritas, mekanisme lelang, atau permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan WIUP atau WIUPK.
(4) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
(5) Permohonan IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja:
a. setelah BUMN atau BUMD diberikan WIUPK secara prioritas atau ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK; atau
b. setelah badan usaha swasta ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau dikeluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.
Pasal 8
(1) Permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
(3) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dengan ketentuan:
a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektar dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dokumen studi kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi-nya dicabut, jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi; dan
c. studi kelayakan.
(2) IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam atau IUPK Eksplorasi mineral logam;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Batubara;
2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu; atau
3. IUPK Eksplorasi Batubara;
c. paling lama 3 (tiga) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam; atau
2. IUP Eksplorasi Batuan.
(3) Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan oleh:
a. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
1. berada pada lintas daerah provinsi; atau
2. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(2) IUP Operasi Produksi yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status dari
PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Operasi Produksinya.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara;
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Badan Usaha terbuka (go public) yang telah memiliki 1 (satu) atau lebih IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan IUP Operasi Produksi kepada Menteri apabila:
a. merupakan IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara lainnya; dan
b. WIUP-nya berada pada provinsi yang berbeda.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasi-nya.
Pasal 12
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(2) Setiap pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat:
a. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau
b. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
(4) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(5) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pasal 15
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tidak dapat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi untuk pengolahan dan/atau pemurnian serta IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f.
(1) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan oleh:
a. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
1. berada pada lintas daerah provinsi; atau
2. berbatasan langsung dengan negara lain;
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(2) IUP Operasi Produksi yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status dari
PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Operasi Produksinya.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila:
a. diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara;
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Badan Usaha terbuka (go public) yang telah memiliki 1 (satu) atau lebih IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan IUP Operasi Produksi kepada Menteri apabila:
a. merupakan IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara lainnya; dan
b. WIUP-nya berada pada provinsi yang berbeda.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh:
a. Badan Usaha terbuka (go public);
b. memiliki lebih dari 1 (satu) IUP Operasi Produksi mineral logam atau batubara; dan
c. WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi, kepada Menteri untuk diperbarui IUP Eksplorasi-nya.
Pasal 12
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan oleh Menteri.
BAB Kedua
Tata Cara Pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(2) Setiap pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat:
a. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau
b. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
(4) Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(5) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Pelaksanaan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan:
a. konstruksi;
b. penambangan;
c. pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d. pengangkutan dan penjualan.
(2) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi batubara;
3. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
c. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.
(3) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya:
a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
3. IUP Operasi Produksi batubara;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam;
atau
2. IUP Operasi Produksi batuan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi apabila berdasarkan hasil evaluasi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(6) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tidak dapat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi untuk pengolahan dan/atau pemurnian serta IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f.
BAB V
IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan oleh:
a. Menteri, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
2. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
3. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;
b. gubernur, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
2. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya.
Pasal 17
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(3) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(4) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan oleh:
a. Menteri, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
2. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
3. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi;
b. gubernur, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
2. apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya.
BAB Kedua
Tata Cara Pemberian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(3) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(4) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Pelaksanaan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian meliputi kegiatan:
a. pengolahan dan/atau pemurnian; dan
b. pengangkutan dan penjualan.
(2) Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pengolahan dan pemurnian mineral logam;
b. pengolahan mineral bukan logam;
c. pengolahan batuan; atau
d. pengolahan batubara.
(3) Kegiatan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengangkutan dan penjualan produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit harus dilengkapi:
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
b. laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. laporan kegiatan satu tahun terakhir.
(7) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian apabila berdasarkan hasil evaluasi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tidak menunjukkan kinerja yang baik.
(8) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diberikan oleh:
a. Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan diseluruh wilayah INDONESIA; atau
b. gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(2) IUJP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUJP yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUJP-nya.
Pasal 20
(1) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan diseluruh wilayah INDONESIA diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan Oleh Badan Usaha.
(2) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam 1 (satu) daerah provinsi diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(4) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUJP diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) IUJP meliputi kegiatan:
a. konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
1. penyelidikan umum;
2. eksplorasi;
3. studi kelayakan;
4. konstruksi pertambangan;
5. pengangkutan;
6. lingkungan pertambangan;
7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. konsultasi dan perencanaan di bidang:
1. penambangan; atau
2. pengolahan dan pemurnian.
(2) Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan.
(3) Bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subbidang tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perubahan atas bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun setiap kali perpanjangan.
(6) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit harus dilengkapi:
a. salinan IUJP; dan
b. bukti penyampaian laporan kegiatan kepada kepala teknik tambang;
(8) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUJP apabila berdasarkan hasil evaluasi pemegang IUJP tidak menunjukkan kinerja yang baik.
(9) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan perpanjangan IUJP diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IVC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penambangan kepada pemegang IUJP terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.
(2) Pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan.
(3) Dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, optimalisasi pemanfaatan, dan konservasi mineral aluvial, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral aluvial kepada pemegang IUJP yang diterbitkan oleh gubernur melalui program kemitraan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan metode tambang bawah tanah dapat menyerahkan pekerjaan pembuatan akses tunnel/shaft menuju vein ore/seam coal, penyaliran, dan peranginan kepada pemegang IUJP bidang konstruksi pertambangan subbidang penerowongan (tunneling).
(1) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diberikan oleh:
a. Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan diseluruh wilayah INDONESIA; atau
b. gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(2) IUJP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUJP yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUJP-nya.
(1) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan diseluruh wilayah INDONESIA diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan Oleh Badan Usaha.
(2) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam 1 (satu) daerah provinsi diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(4) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUJP diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) IUJP meliputi kegiatan:
a. konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
1. penyelidikan umum;
2. eksplorasi;
3. studi kelayakan;
4. konstruksi pertambangan;
5. pengangkutan;
6. lingkungan pertambangan;
7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. konsultasi dan perencanaan di bidang:
1. penambangan; atau
2. pengolahan dan pemurnian.
(2) Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan.
(3) Bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subbidang tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perubahan atas bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun setiap kali perpanjangan.
(6) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit harus dilengkapi:
a. salinan IUJP; dan
b. bukti penyampaian laporan kegiatan kepada kepala teknik tambang;
(8) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUJP apabila berdasarkan hasil evaluasi pemegang IUJP tidak menunjukkan kinerja yang baik.
(9) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan perpanjangan IUJP diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IVC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penambangan kepada pemegang IUJP terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.
(2) Pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan.
(3) Dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, optimalisasi pemanfaatan, dan konservasi mineral aluvial, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral aluvial kepada pemegang IUJP yang diterbitkan oleh gubernur melalui program kemitraan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan metode tambang bawah tanah dapat menyerahkan pekerjaan pembuatan akses tunnel/shaft menuju vein ore/seam coal, penyaliran, dan peranginan kepada pemegang IUJP bidang konstruksi pertambangan subbidang penerowongan (tunneling).
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAB Kesatu
Hak, Kewajiban, dan Larangan Pemegang IUP dan IUPK
Pemegang IUP atau IUPK berhak:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada WIUP atau WIUPK-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali mineral radioaktif;
c. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan;
e. menjual mineral atau batubara, termasuk menjual ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri serta menjual mineral atau batubara tergali pada kegiatan eksplorasi atau kegiatan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pemegang IUJP.
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha penunjang selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang
diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat bekerja sama untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Persyaratan, permohonan, evaluasi, dan pemberian tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Persyaratan, permohonan, evaluasi, dan pemberian tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemegang IUP atau IUPK berhak:
a. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada WIUP atau WIUPK-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali mineral radioaktif;
c. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan;
e. menjual mineral atau batubara, termasuk menjual ke luar negeri setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri serta menjual mineral atau batubara tergali pada kegiatan eksplorasi atau kegiatan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pemegang IUJP.
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha penunjang selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang
diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat bekerja sama untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Persyaratan, permohonan, evaluasi, dan pemberian tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Persyaratan, permohonan, evaluasi, dan pemberian tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi dan/atau penerapan teknologi baru wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK akan melakukan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebelum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran VIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang
terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan:
b. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan;
e. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan;
f. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan akhir kegiatan esplorasi, laporan estimasi sumber-daya, dan estimasi cadangan mineral atau batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melaporkan mineral atau batubara tergali pada kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
i. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA;
j. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau batubara hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
m. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
n. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;
p. memasang tanda batas pada WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;
q. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
r. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
s. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan tahap eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
t. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
u. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
v. melakukan divestasi saham kepada Peserta INDONESIA bagi Badan Usaha swasta dalam rangka PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
w. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
y. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. pengelolaan teknis pertambangan;
b. pengelolaan keselamatan pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; dan
f. penerapan teknologi yang efektif dan efisien.
(3) Dalam melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki pengawas operasional yang memiliki kartu pengawas operasional yang disahkan oleh kepala inspektur tambang.
(4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk kepala tambang bawah tanah yang disahkan oleh Kepala inspektur tambang.
(5) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki kartu izin meledakkan dari kepala inspektur tambang.
(6) Untuk mendukung penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r, pemegang IUP dan IUPK wajib mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
(7) Menteri menugaskan kepala dinas provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tugas kepala inspektur tambang dalam mengesahkan kepala teknik
tambang, menerbitkan kartu pengawas operasional, mengesahan kepala tambang bawah tanah, menerbitkan kartu izin meledakkan, menyetujui pembangunan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan peledak dan bahan bakar cair, memberikan rekomendasi pembelian dan penggunaaan bahan peledak, menyetujui pelaksanaan peledakan tidur, pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau pengujian kelayakan penggunaan instalasi, pengoperasioan kapal keruk/isap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi dan/atau penerapan teknologi baru wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK akan melakukan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebelum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran VIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang
terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pemegang IUP dan IUPK dilarang:
a. menjual produk hasil penambangan ke luar negeri sebelum melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri tanpa persetujuan Direktur Jenderal;
c. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK;
d. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha penunjang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri;
e. memiliki Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP;
f. menjaminkan komoditas tambang yang belum tergali kepada pihak lain;
g. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengalihkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Pemegang IUP dan IUPK dilarang:
a. menjual produk hasil penambangan ke luar negeri sebelum melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri tanpa persetujuan Direktur Jenderal;
c. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK;
d. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha penunjang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri;
e. memiliki Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP;
f. menjaminkan komoditas tambang yang belum tergali kepada pihak lain;
g. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengalihkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
BAB Kedua
Hak, Kewajiban, dan Larangan Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berhak:
a. membeli, menjual, dan mengangkut komoditas tambang yang akan dan telah diolah dan/atau dimurnikan;
b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk samping hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri;
c. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; dan
d. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berhak:
a. membeli, menjual, dan mengangkut komoditas tambang yang akan dan telah diolah dan/atau dimurnikan;
b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk samping hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri;
c. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; dan
d. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya serta pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan;
c. menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta
persetujuan dari instansi yang menyelenggaraan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
e. memenuhi batasan pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi harga patokan penjualan mineral atau batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri;
h. mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
i. memiliki tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan pengelolaan keselamatan Pertambangan;
k. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
q. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
r. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha;
s. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
t. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya.
(3) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi dan/atau penerapan teknologi baru wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian akan melakukan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebelum
didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran VIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya serta pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan;
c. menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta
persetujuan dari instansi yang menyelenggaraan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
e. memenuhi batasan pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi harga patokan penjualan mineral atau batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri;
h. mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
i. memiliki tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan pengelolaan keselamatan Pertambangan;
k. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA;
l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
q. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
r. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha;
s. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
t. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya.
(3) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi dan/atau penerapan teknologi baru wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian akan melakukan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebelum
didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran VIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang:
a. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK;
b. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUJP;
dan
c. mengalihkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya kepada pihak lain.
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang:
a. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK;
b. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUJP;
dan
c. mengalihkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya kepada pihak lain.
Pemegang IUJP berhak melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang IUJP berhak melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemegang IUJP wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
b. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
c. mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri serta tenaga kerja lokal; dan
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan kegiatan usahanya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui kepala teknik tambang.
(2) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha dari periode tahun sebelumnya.
(3) Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang IUJP wajib:
a. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan; dan
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUJP wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
b. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
c. mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri serta tenaga kerja lokal; dan
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan kegiatan usahanya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui kepala teknik tambang.
(2) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha dari periode tahun sebelumnya.
(3) Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang IUJP wajib:
a. mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan; dan
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Pemegang IUJP dilarang:
a. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
b. mengalihkan IUJP-nya kepada pihak lain.
Pemegang IUJP dilarang:
a. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
b. mengalihkan IUJP-nya kepada pihak lain.
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a atau sampai dengan huruf y, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 huruf a atau sampai dengan huruf f, Pasal 31 huruf a atau sampai dengan huruf t, Pasal 32 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 33 huruf a, huruf b, atau huruf c, Pasal 35 ayat
(1) huruf a atau sampai dengan huruf d atau ayat (3) huruf a atau huruf b, atau Pasal 36 huruf a atau huruf b dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 39
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kalender.
Pasal 40
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Pasal 41
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Pasal 42
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyebutan perizinan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya disesuaikan dengan penyebutan perizinan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan penyebutannya disesuaikan dengan penyebutan perizinan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan penyebutannya disesuaikan dengan penyebutan perizinan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Ketentuan mengenai persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya dan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris dalam Peraturan Menteri ini
diberlakukan kepada kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
2. Tahap kegiatan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan menjadi:
a. tahap kegiatan eksplorasi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan; dan
b. tahap kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
3. Penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang masih memiliki tahap kegiatan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditingkatkan tahap kegiatannya menjadi tahap kegiatan operasi Produksi berdasarkan rencana kerja seluruh wilayah yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
5. Terhadap wilayah yang ditingkatkan tahap kegiatannya menjadi tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat dilakukan kegiatan operasi produksi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan
Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 262);
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara
Tahun 2009 Nomor 341) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 989);
c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1122);
d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1366) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1584); dan
e. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum sepanjang terkait dengan pemberian perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan:
a. konstruksi;
b. penambangan;
c. pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d. pengangkutan dan penjualan.
(2) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi batubara;
3. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
c. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.
(3) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya:
a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
3. IUP Operasi Produksi batubara;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam;
atau
2. IUP Operasi Produksi batuan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi apabila berdasarkan hasil evaluasi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(6) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian meliputi kegiatan:
a. pengolahan dan/atau pemurnian; dan
b. pengangkutan dan penjualan.
(2) Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pengolahan dan pemurnian mineral logam;
b. pengolahan mineral bukan logam;
c. pengolahan batuan; atau
d. pengolahan batubara.
(3) Kegiatan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengangkutan dan penjualan produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit harus dilengkapi:
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
b. laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. laporan kegiatan satu tahun terakhir.
(7) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian apabila berdasarkan hasil evaluasi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tidak menunjukkan kinerja yang baik.
(8) Permohonan, evaluasi, dan penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat:
a. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan kerja sama dengan Badan Usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk mendukung kegiatan kegiatan usaha pertambangan;
c. melakukan kerja sama dengan pemegang IUJP sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
d. menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta persetujuan dari instansi yang menyelenggaraan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
f. mengajukan permohonan penciutan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP atau WIUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengajukan permohonan IUP atau IUPK untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan dalam WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru;
h. mengajukan permohonan perubahan pengusahaan komoditas tambang mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan studi kelayakan;
i. mengajukan permohonan untuk mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang pada saat pengajuan persetujuan studi kelayakan;
j. mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP atau WIUPK-nya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya;
k. membangun fasilitas pengangkutan, penyimpanan/ penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
l. membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
m. melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
n. mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; dan
o. mengoperasikan kapal keruk/isap sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya.
(3) Menteri melimpahkan wewenang kepada gubernur untuk memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat:
a. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan kerja sama dengan Badan Usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk mendukung kegiatan kegiatan usaha pertambangan;
c. melakukan kerja sama dengan pemegang IUJP sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
d. menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta persetujuan dari instansi yang menyelenggaraan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
f. mengajukan permohonan penciutan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP atau WIUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengajukan permohonan IUP atau IUPK untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan dalam WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru;
h. mengajukan permohonan perubahan pengusahaan komoditas tambang mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan studi kelayakan;
i. mengajukan permohonan untuk mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang pada saat pengajuan persetujuan studi kelayakan;
j. mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP atau WIUPK-nya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya;
k. membangun fasilitas pengangkutan, penyimpanan/ penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
l. membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
m. melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
n. mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; dan
o. mengoperasikan kapal keruk/isap sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya.
(3) Menteri melimpahkan wewenang kepada gubernur untuk memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib:
a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan:
b. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan;
c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan;
e. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan;
f. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan akhir kegiatan esplorasi, laporan estimasi sumber-daya, dan estimasi cadangan mineral atau batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melaporkan mineral atau batubara tergali pada kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
i. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA;
j. melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau batubara hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
m. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
n. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;
p. memasang tanda batas pada WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;
q. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan;
r. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan;
s. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan tahap eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
t. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
u. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
v. melakukan divestasi saham kepada Peserta INDONESIA bagi Badan Usaha swasta dalam rangka PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
w. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
y. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. pengelolaan teknis pertambangan;
b. pengelolaan keselamatan pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; dan
f. penerapan teknologi yang efektif dan efisien.
(3) Dalam melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki pengawas operasional yang memiliki kartu pengawas operasional yang disahkan oleh kepala inspektur tambang.
(4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk kepala tambang bawah tanah yang disahkan oleh Kepala inspektur tambang.
(5) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki kartu izin meledakkan dari kepala inspektur tambang.
(6) Untuk mendukung penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r, pemegang IUP dan IUPK wajib mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
(7) Menteri menugaskan kepala dinas provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tugas kepala inspektur tambang dalam mengesahkan kepala teknik
tambang, menerbitkan kartu pengawas operasional, mengesahan kepala tambang bawah tanah, menerbitkan kartu izin meledakkan, menyetujui pembangunan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan peledak dan bahan bakar cair, memberikan rekomendasi pembelian dan penggunaaan bahan peledak, menyetujui pelaksanaan peledakan tidur, pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau pengujian kelayakan penggunaan instalasi, pengoperasioan kapal keruk/isap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.