Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelesaian Teknis adalah proses pemberian sejumlah uang kepada masyarakat yang menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada kawasan hutan.
2. Lembaga Penilai adalah kantor jasa penilai publik yang profesional dan independen yang dapat melakukan penilaian terhadap nilai pasar tanah, bangunan dan tanaman.
3. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan.
5. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.