Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan pertambangan.
2. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
4. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
5. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK, adalah bagian dari wilayah pencadangan negara yang dapat diusahakan.
7. Titik Batas adalah koordinat WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
8. Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
9. Sistem Referensi Geospasial INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan SRGI, adalah suatu sistem koordinat
nasional yang konsisten dan kompatibel dengan sistem koordinat global, yang secara spesifik menentukan lintang, bujur, tinggi, skala, gaya berat, dan orientasinya mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, termasuk bagaimana nilai-nilai koordinat tersebut berubah terhadap waktu.
10. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN, adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
11. Global Positioning System yang selanjutnya disingkat GPS adalah sistem satelit navigasi dan penentuan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika Serikat, untuk memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi serta informasi mengenai waktu, secara terus menerus di seluruh dunia tanpa tergantung waktu dan cuaca, kepada banyak orang secara simultan.
12. Receiver Global Positioning System tipe Navigasi, yang selanjutnya disebut GPS Navigasi, adalah alat yang hanya menerima data jenis pseudo range (code) dari sinyal satelit GPS.
13. Receiver Global Positioning System tipe Geodetik, yang selanjutnya disebut GPS Geodetik, adalah alat yang dapat menerima data jenis pseudo range (code) dan fase paling sedikit pada gelombang L1 (satu frekuensi) atau pada gelombang L1 dan L2 (dua frekuensi) dari sinyal satelit GPS.
14. Global Navigation Satellite System yang selanjutnya disingkat GNSS adalah sistem satelit yang berfungsi sebagai navigasi dan penentuan posisi secara global, yang terdiri dari GPS (Amerika Serikat), GLONASS (Rusia), Galileo (Uni-Eropa), BDS (Tiongkok), dan QZSS (Jepang).
15. Receiver Global Navigation Satellite System tipe Geodetik, yang selanjutnya disebut GNSS Geodetik, adalah alat yang dapat menerima data jenis pseudo range (code) dan fase paling sedikit pada gelombang L1 (satu frekuensi) atau pada gelombang L1 dan L2 (dua frekuensi) dari sinyal satelit navigasi.
16. Benchmark, yang selanjutnya disebut BM adalah tanda permanen terbuat dari beton dengan ukuran tertentu di dalam dan/atau di luar area WIUP dan WIUPK dan diketahui koordinatnya dalam SRGI, yang berfungsi sebagai titik ikat/referensi dalam penentuan posisi Tanda Batas atau Titik Bantu.
17. Titik Bantu adalah titik yang diketahui koordinatnya dalam SRGI yang digunakan sebagai referensi untuk Stake Out Titik Batas.
18. Stake Out adalah pengukuran yang dilakukan untuk merealisasikan posisi Titik Batas di lapangan.
19. Tanda Batas Sudut adalah Tanda Batas yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
20. Tanda Batas Referensi adalah Tanda Batas yang diketahui koordinatnya dalam SRGI, dan tidak terletak pada lokasi Titik Batas, serta mempunyai deskripsi terhadap posisi Tanda Batas sebenarnya yang ditunjukkan dengan arah (azimut) dan jarak.
21. Tanda Batas Perapatan adalah Tanda Batas yang dipasang diantara Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
22. Theodolite adalah alat ukur sudut mendatar dan sudut tegak, yang dapat digunakan untuk menentukan posisi horizontal dan tinggi.
23. Electronic Total Station yang selanjutnya disingkat ETS adalah alat ukur sudut horizontal dan sudut vertikal serta jarak secara elektronik, yang terintegrasi dalam satu unit alat dan dilengkapi dengan prosesor sehingga bisa menghitung jarak datar, koordinat, dan tinggi secara langsung.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
26. Kepala Inspektur Tambang adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan pertambangan mineral dan batubara.
27. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi tambang.
28. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
29. Dinas Teknis Provinsi adalah dinas teknis di tingkat Provinsi yang membidangi pertambangan mineral dan batubara.