Pasal 1
Kelas jabatan disusun sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.