Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang meliputi kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.
4. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Keselamatan Migas adalah keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum.
5. Instalasi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Instalasi adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
6. Penelaahan Desain adalah evaluasi secara sistematis dan independen dari suatu rancangan desain Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
8. Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap Keselamatan Migas dan keteknikan atas dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Teknis pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Analisis Risiko adalah kegiatan untuk mengidentifikasi dan menganalisa potensi sebab dan kemungkinan akibat risiko secara kuantitatif, semi kuantitatif, dan kualitatif.
10. Standar adalah standar terkait Minyak dan Gas Bumi yang diakui oleh Menteri, meliputi standar Instalasi dan peralatan, standar bahan bakar Minyak dan Gas Bumi, standar kompetensi pekerja Minyak dan Gas Bumi, termasuk tata cara dan metode uji keteknikan Minyak dan Gas Bumi, standar pelaksanaan Analisis Risiko, dan standar penilaian umur layan Instalasi dan/atau peralatan.
11. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi atau produksi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
12. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha sementara atau Izin Usaha pada kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
15. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, Standar, prosedur, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
16. Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Migas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Inspeksi Teknis dan/atau Pemeriksaan Keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
17. Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah penanggung jawab Keselamatan Migas pada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
18. Lembaga Enjiniring Independen yang selanjutnya disebut Lembaga Enjiniring adalah perusahaan enjiniring, institusi akademis atau Badan Layanan Umum yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang enjiniring.
19. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan Inspeksi untuk keselamatan peralatan dan/atau Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Standar dan/atau peraturan perundang-undangan.
20. Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disebut Instalasi SPBU adalah instalasi penyaluran Bahan Bakar Minyak ke dalam tangki bahan bakar kendaraan bermotor atau kemasan lain yang diizinkan yang berada di darat.
21. Instalasi Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Instalasi Pipa Penyalur adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem dengan batasan sesuai Standar untuk melaksanakan fungsi operasi penyaluran Minyak dan/atau Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
22. Hak Lintas Pipa (Right Of Way) adalah hak yang diperoleh
Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha untuk memanfaatkan lahan di sekitar pipa dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara Instalasi Pipa Penyalur.
23. Daerah Terbatas adalah daerah dimana kapal pihak ketiga yang tidak berkepentingan dilarang membuang atau membongkar sauh, yang lebarnya tidak melebihi
1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari Daerah Terlarang atau dari titik terluar pada instalasi jika tidak terdapat Daerah Terlarang.
24. Daerah Terlarang adalah daerah dimana orang, kapal, pesawat terbang dan lain-lain sejenisnya yang tidak berkepentingan dilarang memasukinya, yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di sekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di daerah lepas pantai.
25. Persetujuan Layak Operasi adalah pengakuan formal bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha telah melaksanakan Inspeksi Teknis yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan, Standar, dan kaidah keteknikan yang baik.