Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar Alam Geologi adalah objek geologi yang terbentuk secara alami dan karena keunikannya memerlukan upaya perlindungan.
2. Kawasan Cagar Alam Geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi Cagar Alam Geologi.
3. Bentang Alam adalah suatu unit yang dikategorikan berdasarkan kesamaan karateristik genesa utama, relief, iklim, dan karakteristik batuannya.
4. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
5. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. Badan Geologi adalah Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.