Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1366), diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (3a) serta ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: