Pasal I
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber www.djpp.kemenkumham.go.id
Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2013 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.