SUSUNAN ORGANISASI PPNS ESDM
(1) Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibantu oleh Wakil Koordinator PPNS ESDM dan Sekretaris Koordinator PPNS ESDM dalam mendukung tugas dan fungsi di bidang administratif dan teknis Organisasi PPNS ESDM.
(2) PPNS ESDM terdiri atas:
a. PPNS Minyak dan Gas Bumi;
b. PPNS Ketenagalistrikan;
c. PPNS Mineral dan Batubara; dan
d. PPNS Panas Bumi.
(1) Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal sesuai lingkup kewenangannya dalam rangka percepatan dan penguatan tugas dan wewenang PPNS ESDM;
b. melakukan koordinasi dan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Agung,
dan/atau Kementerian/Lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka:
1. pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS ESDM;
2. penyediaan bantuan hukum terkait dengan gugatan sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS ESDM;
3. penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. penyiapan sarana dan prasarana, penganggaran kegiatan, peraturan maupun piranti lunak, serta tunjangan khusus PPNS ESDM;
c. melakukan kegiatan evaluasi bersama dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS ESDM;
d. mengusulkan kepada Menteri mengenai kelembagaan PPNS ESDM; dan
e. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal sesuai lingkup kewenangannya terkait rencana kegiatan perekrutan, penyeleksian, pemberhentian, pelatihan, dan pengembangan kompetensi PPNS ESDM.
(1) Wakil Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator PPNS ESDM.
(2) Wakil Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh Inspektur V Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas
Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.
(1) Sekretaris Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator PPNS ESDM.
(2) Sekretaris Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretaris Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas menyiapkan dukungan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas Koordinator PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator PPNS ESDM.
(1) PPNS Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut PPNS Migas, terdiri atas:
a. PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
b. PPNS di lingkungan BPH Migas.
(2) PPNS Migas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPNS Migas.
(3) PPNS Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan pengawasan, pengamatan,
penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(4) PPNS Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(1) Kepala PPNS Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terdiri atas Kepala PPNS Migas di lingkungan:
a. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
b. BPH Migas.
(2) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan BPH Migas, sebagai Kepala PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Koordinator PPNS ESDM.
(3) Kepala PPNS Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator PPNS ESDM.
(4) Kepala PPNS Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. memberikan petunjuk atau arahan terkait kegiatan penyidikan secara rinci dan jelas untuk menghindari kesalahan penafsiran oleh PPNS Migas yang akan maupun sedang melakukan penyidikan;
b. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penyidikan secara profesional dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk kelancaran proses penyidikan;
d. menandatangani surat yang terkait dengan penyidikan; dan
e. memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Koordinator PPNS ESDM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Kepala BPH Migas.
(5) Kepala PPNS Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Atasan PPNS Migas.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala PPNS Migas membentuk Sekretariat PPNS Migas.
(2) Sekretariat PPNS Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala PPNS Migas dalam melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan penyidikan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPNS Migas.
(1) PPNS Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPNS Ketenagalistrikan.
(2) PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.
(3) PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan
h. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai Kepala PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), berdasarkan pertimbangan Koordinator PPNS ESDM.
(2) Kepala PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator PPNS ESDM.
(3) Kepala PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memberikan petunjuk atau arahan secara rinci dan jelas terkait kegiatan penyidikan, guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPNS Ketenagalistrikan;
b. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penyidikan secara profesional dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk kelancaran proses penyidikan;
d. menandatangani surat yang terkait dengan penyidikan; dan
e. memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Koordinator PPNS ESDM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(4) Kepala PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Atasan PPNS Ketenagalistrikan.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Kepala PPNS Ketenagalistrikan membentuk Sekretariat PPNS Ketenagalistrikan.
(2) Sekretariat PPNS Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala PPNS Ketenagalistrikan dalam melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan penyidikan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPNS Ketenagalistrikan.
(1) PPNS Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPNS Mineral dan Batubara.
(2) PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
(3) PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
(4) PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
(1) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai Kepala PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), berdasarkan pertimbangan Koordinator PPNS ESDM.
(2) Kepala PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator PPNS ESDM.
(3) Kepala PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memberikan petunjuk atau arahan secara rinci dan jelas terkait kegiatan penyidikan, guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPNS Mineral dan Batubara;
b. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penyidikan secara profesional dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk kelancaran proses penyidikan;
d. menandatangani surat yang terkait dengan penyidikan; dan
e. memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Koordinator PPNS ESDM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
(4) Kepala PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Atasan PPNS Mineral dan Batubara.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Kepala PPNS Mineral dan Batubara membentuk Sekretariat PPNS Mineral dan Batubara.
(2) Sekretariat PPNS Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala PPNS Mineral dan Batubara dalam melaksanakan
ketatausahaan dan kearsipan penyidikan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPNS Mineral dan Batubara.
(1) PPNS Panas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPNS Panas Bumi.
(2) PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam pengusahaan panas bumi.
(3) PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam pengusahaan panas bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengusahaan panas bumi;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana pengusahaan panas bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam pengusahaan panas bumi;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pengusahaan panas bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan panas bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam pengusahaan panas bumi; dan
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam pengusahaan panas bumi.
(1) Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menunjuk Direktur Panas Bumi sebagai Kepala PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), berdasarkan pertimbangan Koordinator PPNS ESDM.
(2) Kepala PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator PPNS ESDM.
(3) Kepala PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memberikan petunjuk atau arahan secara rinci dan jelas terkait kegiatan penyidikan, guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas oleh PPNS Panas Bumi;
b. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penyidikan secara profesional dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait;
c. melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk kelancaran proses penyidikan;
d. menandatangani surat yang terkait dengan penyidikan; dan
e. memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Koordinator PPNS ESDM dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(4) Kepala PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Atasan PPNS Panas Bumi.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Kepala PPNS Panas Bumi membentuk Sekretariat PPNS Panas Bumi.
(2) Sekretariat PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala PPNS Panas Bumi dalam melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan penyidikan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPNS Panas Bumi.
Dalam hal Kepala PPNS Migas, Kepala PPNS Ketenagalistrikan, Kepala PPNS Mineral dan Batubara, dan Kepala PPNS Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1):
a. bukan dijabat oleh PPNS; atau
b. berhalangan hadir dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penandatanganan surat yang terkait dengan penyidikan dilakukan oleh PPNS yang ditunjuk oleh Koordinator PPNS ESDM.
Organisasi PPNS ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 digambarkan dalam struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PPNS Migas, PPNS Ketenagalistrikan, PPNS Mineral dan Batubara, dan PPNS Panas Bumi dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 21 ayat (3), berada di bawah koordinasi serta pengawasan Penyidik dengan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.