Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.