Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit bagi Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2027.
Koreksi Anda