Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Bioenergi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 25 ayat (8), dan/atau Pasal 26 ayat (8).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan tertulis masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal Perusahaan Bioenergi yang dikenai peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(6) Dalam hal Perusahaan Bioenergi yang dikenai denda administatif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara dari kegiatan usaha terhadap Perusahaan Bioenergi yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh Menteri; dan
b. usulan penghentian sementara dari kegiatan usaha terhadap Perusahaan Bioenergi kepada gubernur yang menerbitkan perizinan berusaha.
(7) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang- undangan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan usaha atau usulan penghentian sementara dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhadap Perusahaan Bioenergi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Dalam hal Perusahaan Bioenergi yang dikenai penghentian sementara dari kegiatan usaha telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah membayar denda administratif, sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan usaha dicabut.
Koreksi Anda
