Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan terhadap Perusahaan Bioenergi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. konsultasi;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. monitoring dan evaluasi; dan/atau
b. pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
