Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan terhadap Perusahaan Bioenergi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. konsultasi; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. monitoring dan evaluasi; dan/atau b. pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda