Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
