Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian pelatihan dan fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi;
b. fasilitasi pelaksanaan Audit Energi;
c. pendampingan pengembangan sistem Manajemen Energi; dan/atau
d. pemberian apresiasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
