Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian pelatihan dan fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi; b. fasilitasi pelaksanaan Audit Energi; c. pendampingan pengembangan sistem Manajemen Energi; dan/atau d. pemberian apresiasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda