Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda