Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Penilaian pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan intensitas konsumsi Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
