Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
Koreksi Anda