Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri. (4) Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri. (5) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (6) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami kendala, pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi dilakukan secara manual. (7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi. (8) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda