Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi dialokasikan melalui: a. kegiatan Konservasi Energi; dan/atau b. kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan melalui kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda