Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan Konservasi Energi. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pendanaan yang bersumber dari: a. pelaku usaha jasa Konservasi Energi; atau b. pinjaman daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda