Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
4. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
5. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber Energi.
6. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung.
7. Peralatan Pemanfaat Energi adalah peranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber Energi atau Energi.
8. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi.
9. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber Energi dan pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.
10. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.
11. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
12. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin tim Manajemen Energi.
13. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit Energi.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
17. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga Pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara.
18. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda
