Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan:
a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau
b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR), dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(2) Rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan:
a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR) untuk daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik;
b. Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
c. daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) PT PLN (Persero) melayani permohonan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan daya sesuai permohonan setelah dilakukan Pencocokan Data.
Koreksi Anda
