Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) dan Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR). (2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar. (3) Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik. (4) Pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.
Koreksi Anda