Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik.
(2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria:
a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau
b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.
Koreksi Anda
