Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR … TAHUN ... TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK MELALUI KANTOR DESA/KANTOR KELURAHAN 1. Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan. 2. Pengadu mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor desa/kantor kelurahan. 3. Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan ke kantor kecamatan, yang terdiri atas: a. formulir rekapitulasi; b. berita acara serah terima pengaduan; dan c. daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran. 4. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara periodik yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing kantor kecamatan. 5. Dalam hal terdapat jaringan internet, petugas kantor kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Dalam hal tidak terdapat jaringan internet untuk melakukan proses input data, petugas kantor desa/kantor kelurahan menyampaikan dokumen kelengkapan pengaduan ke kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah kota. Selanjutnya, petugas kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah kota mengunggah dokumen kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. 6. Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal hasil Pencocokan Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya. 7. Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik. 8. Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan pada website: subsidi.djk.esdm.go.id. 9. Petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga pengadu. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK MELALUI APLIKASI MOBILE 1. Aplikasi mobile berbasis Android dapat diunduh melalui Playstore atau melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id. 2. Pengadu menginstal aplikasi mobile pengaduan kepesertaan subsidi Tarif Tenaga Listrik dan melakukan registrasi. 3. Pengadu login pada aplikasi mobile. 4. Pengadu menginput data (sebagai pengadu) dan mengisi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu. 5. Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal hasil Pencocokan Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya. 6. Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. ARIFIN TASRIF
Koreksi Anda