Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang telah selesai dilakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
