Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian pengaduan yang diterima dengan kriteria penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) melakukan Pencocokan Data.
(4) Dalam hal hasil Pencocokan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan valid, PT PLN (Persero) MENETAPKAN pengadu sebagai Konsumen penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
