Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bengkel Konversi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali; dan b. pencabutan penunjukan Bengkel Konversi oleh Direktur Jenderal, dalam hal Bengkel Konversi tetap tidak melakukan rekomendasi sebagaimana yang disampaikan 3 (tiga) kali melalui teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Sanksi terhadap Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicabut dalam hal Bengkel Konversi telah melaksanakan rekomendasi yang disampaikan melalui teguran tertulis.
Koreksi Anda