Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Bengkel Konversi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali; dan
b. pencabutan penunjukan Bengkel Konversi oleh Direktur Jenderal, dalam hal Bengkel Konversi tetap tidak melakukan rekomendasi sebagaimana yang disampaikan 3 (tiga) kali melalui teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Sanksi terhadap Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicabut dalam hal Bengkel Konversi telah melaksanakan rekomendasi yang disampaikan melalui teguran tertulis.
Koreksi Anda
