Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan; b. kemampuan teknis dan keuangan Bengkel Konversi untuk memastikan keberlangsungan usaha lebih dari 3 (tiga) tahun sejak pemberian Bantuan; c. kesiapan produsen komponen utama Konversi sepeda Motor Listrik dalam memastikan rantai pasok program Konversi berjalan lancar, termasuk kesesuaian pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan d. kesesuaian LVI. (3) Tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Koreksi Anda