Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan harus: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan b. memelihara sepeda motor konversi. (2) Bengkel Konversi harus: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan b. memberikan layanan purna jual.
Koreksi Anda