Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip Kepegawaian adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang berdinas di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga Negara dan pejabat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.