Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata
Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: